Peraturan Walikota ini mengatur tentang penghapusan Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf i dan huruf m, penambahan Pasal 4 huruf h dan huruf i, perubahan Pasal 5 huruf b, penghapusan Pasal 6 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf k, perubahan pada Pasal 6 huruf e, penghapusan Pasal 8 ayat (6), perubahan Paragraf 8Pasal 16 huruf a angka 7, huruf e, perubahan Pasal 17, penyisipan Pasal 19A, 19B, 19C, penghapusan Pasal 23, penyisipan Pasal 25A, pAsal 25B dan Pasal 25C, perubahan Pasal 26, penambahan Pasal 42 ayat (1) huruf e dan penyisipan Pasal 42A, perubahan Pasal 43 ayat (1), perubahan Pasal 44, penghapusan Pasal 48 ayat (4), perubahan Pasal 49 ayat (1), ayat (3) huruf a, penghapusan huruf b, huruf c dan huruf e, penambahan huruf h, perubahan Paragraf 2, penghapusan Paragraf 1 dan Paragaraf 2, perubahan Pasal 70.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat