Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat UUD 1945; membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik; sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggara pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas; sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya; e. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.68 Tahun 1999; PP No.41 Tahun 2007; PP No.96 Tahun 2012; Permendagri No.36 Tahun 2012; Permendagri No.38 Tahun 2012; Perda No.16 Tahun 2010.
Ruang Lingkup Pedoman Standar pelayanan publik
meliputi: a. komponen standar pelayanan; b. penyusunan; c. penetapan; d. penerapan dan sosialisasi; e. pemantauan dan pengendalian kualitas pelayanan; dan f. evaluasi dan pelaporan serta Penilaian. Penetapan standar pelayanan yang telah disusun untuk setiap jenis pelayanan dilakukan oleh pembina teknis unit pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah dilakukan pembahasan dengan merujuk pada saran dan pendapat dari masyarakat. Pemantauan dan pengendalian dilakukan terhadap pemenuhan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan aspek-aspek manajemen unit pelayanan dalam menghasilkan pelayanan secara konsisten sesuai dengan standar pelayanan. Penilaian pelaksanaan standar pelayanan dilakukan oleh Tim Penilai Kabupaten, Tim Penilai Provinsi dan Tim Penilai Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah : UU No.32 Tahun 2004
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 81 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, Tanda Daftar Industri dan Persetujuan Prinsip
ABSTRAK:
industri merupakan salah satu sektor pembangunan perekonomian rakyat yang perlu dibina, dikembangkan dan dikendalikan terutama yang terkait dengan izin dalam kegiatan usaha; menindaklanjuti Perda No.5 Tahun 2012 Pasal 14 sampai Pasal 18 Tentang Pengelolaan Usaha Industri perlu mengatur pemberian izin usaha industri, izin perluasan, tanda daftar industri, dan persetujuan prinsip; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, Tanda Daftar Industri dan Persetujuan Prinsip.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.3 Tahun 1982; UU No.5 Tahun 1984; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.20 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; PP No.17 Tahun 1986; PP No.13 Tahun 1995' PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.24 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 2012; PP No.17 Tahun 2013; PEPRES No.28 Tahun 2008; PEPRES No.27 Tahun 2009; PEPRES No.36 Tahun 2010; KEPRES No.41 Tahun 2006; Perda No.5 Tahun 2012
Pedoman Pemberian IUI, Izin Perluasan, TDI dan Persetujuan Prinsip dimaksudkan memberikan pedoman bagi pihak dalam pemberian izin usaha di bidang perindustrian, Tujuan Pedoman Pemberian IUI, Izin Perluasan, TDI dan Persetujuan Prinsip terdiri dari: a. mewujudkan iklim usaha yang kondusif; b. menjamin kepastian hukum dalam berusaha; c. mencegah terjadinya persaingan tidak sehat; dan d. mewujudkan kelestarian lingkungan hidup. Setiap pendirian perusahaan industri wajib memiliki IUI, kecuali bagi industri kecil. Perusahaan Industri yang melakukan perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi yang telah diizinkan, wajib memiliki Izin Perluasan. Pemberian IUI melalui persetujuan prinsip diberikan kepada perusahaan industri yang meliputi: a. berlokasi di luar kawasan industri/kawasan berikat; b. jenis dan komoditi industrinya tidak merusak atau membahayakan lingkungan serta tidak menggunakan sumber daya alam secara berlebihan; c. jenis industrinya yang wajib memiliki AMDAL sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan d. lokasi industrinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung yang wajib AMDAL sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap penanaman modal dibidang industri untuk memiliki IUI melalui persetujuan prinsip, Izin Perluasan dan TDI wajib mengajukan permohonan kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
24 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 76 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2011 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Di Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 68 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perizinan Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mengatasi masalah kesehatan masyarakat secara terintegrasi dan menyeluruh di Kabupaten Purbalingga perlu dibentuk Pusat Kesehatan Masyarakat; bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perizinan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat maupun perorangan
ditetapkan Pemerintah Daerah sesuai kewenanganya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perizinan Pusat Kesehatan Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Ncmor 65 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/ Menkes /SK/II/2004; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 971 / MENKES / PER / XI / 2009; Keputusan Menteri Kesehata.n Nomor 922/ Menkes /SK/X/2008; Peracu.ran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 21 Tahun 2012; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 65 Tahun 2008; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 86 Tahun 2008; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 101 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang jenis-jenis izin Puskesmas, persyaratab pemberian izin mendirikan Puskesmas, studi kelayakan, kajian kebutuhan pelayanan, kajian kebutuhan sarana/ fasilitas dan peralatan medik/non medik, dana dan tenaga yang dibutuhkan, kepemilikan Puskesmas, rekomendasi izin mendirikan Puskesmas, pengelolaan limbah, penamaan, pembangunan, persyaratan untuk mendapatkan izin operasional, sarana dan prasarana Puskesmas, sumber daya manusia, administrasi manajemen, izin operasional sementara, izin operasional tetap, serta pemmbinaan dan pengawasan terhadap Puskesmas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 68 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komposisi Pembagian Komponen Jasa Pelayanan Obat Peserta Asuransi Kesehatan Pada Perseroan Terbatas Asuransi Kesehatan Yang Dilayani Di Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan lampiran I keputusan direksi PT Akses (Persero) Nomor : 0378 Tahun 2012 tentang daftar4 dan plafon harga obat ( DPHO) Pt Akses (Persero) edisi XXXII Periode Januari- Desember tahun 2013, instalasi farmasi rumah sakit mendapatkan imbalan embalage/service dan faktor pelayanan dari perhitungan obat;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.13 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.29 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.19 Tahun 2012, PP No.7 Tahun 1977, PP No.69 Tahun 1991, PP No.6 Tahun 1992, PP No.28 Tahun 2003, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Jenis Resep Obat, Komponen Biaya Obat Instalasi Farmasi, Komposisi Pembagian Komponen Obat, Kategori Penerima Jasa Pelayanan Dari Komponen Faktor Pelayanan, Kategori Penerima Pelayanan Dari Komponen Embalage/Service, Besaran Pembagian Komponen Jasa Pelayanan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2013.
Peraturan ini memiliki 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 67 Tahun 2013
PELIMPAHAN KEWENANGAN - BUPATI BATANG HARI - KEPADA CAMAT - BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD.2013/No.67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Batang Hari Kepada Camat DIbidang Perizinan Dan Non Perizinan
ABSTRAK:
Dalam rangka merespon dinamika perkembangan penyelenggaraan Pemerintah Daerah menuju tata kelola Pemerintahan yang baik, perlu memperhatikan kebutuhan dan tuntutan masyarakat dalam pelayanan;
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan kondisi geografis daerah, perlu mengoptimalkan peran Kecamatan sebagai Perangkat Daerah terdepan dalam memberikan pelayanan publik;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Batang Hari Kepada Camat di Bidang Perizinan dan Non Perizinan;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No.12 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.20 Tahun 2008; Permendagri No.4 Tahun 2010; Permendagri No.53 Tahun 2011;
Perbup Ini mengatur mengenai Pelimpahan Kewenangan Bupati Batang Hari Kepada Camat di Bidang Perizinan dan Non Perizinanur mengenai Pelimpahan Kewenangan Bupati Batang Hari Kepada Camat di Bidang Perizinan dan Non Perizinan, meliputi: Pelimpahan Kewenangan; Kewenangan Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan; Pelaporan dan Evaluasi Pelaksanaan Kewenangan Camat;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
5 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 67 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penanganan Pengaduan Masyarakat
ABSTRAK:
Penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara yang merupakan wujud kontrol terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, sehingga perlu mendapat penanganan secara baik, terpadu dan terkoordinasi, maka perlu adanya mekanisme penanganan pengaduan masyarakat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Mekanisme Penanganan Pengaduan Masyarakat.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959l UU No.9 Tahun 1998; UU No.39 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.68 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.33 Tahun 2011; Permenpan No.20 Tahun 2012
Pengaduan langsung masyarakat kepada pemerintah daerah terdiri dari : a. pengaduan langsung kepada pemerintah daerah meliputi: 1. Untuk rasa atau demonstrasi; dan 2. delegasi atau perwakilan; b. pengaduan tidak langsung kepada pemerintah meliputi: 1. pos surat; 2.po box; 3.telepon;4. faksimili; 5. website;6. media cetak; dan 7.media penyiaran. Pemerintah Daerah melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat. Fasilitas pengaduan langsung dilaksanakan oleh kabag Humas dan Protokol, Fasilitasi pengaduan langsung dilingkungan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pimpinan SKPD atau unit kerja yang tugas dan fungsinya memfasilitasi pengaduan masyarakat. Pimpinan SKPD yang menerima pengaduan tidak langsung harus mengkonfirmasikan hasil tindak lanjut penanganannya kepada sekretaris daerah untuk dilakukan kompilasi dengan hasil tindak lanjut pengaduan lain yang selanjutnya akan disampaikan kepada Kabag Humas dan Protokol. Setiap perangkat daerah dilingkungan pemerintah daerah yang menerima berkas pengaduan tidak langsung apabila tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya, harus menyampaikan berkas pengaduan kepada Kabag Humas dan Protokol untuk diteruskan kepada perangkat daerah yang berwenang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
Peraturan yang Akan Diatur: Tim fasilitasi beranggotakan SKPD teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3)
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 66 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa dalam angka mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung serta terwujudnya kekepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung untuk mengoptimalisasikan pelayanan izin mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) maka perlu membentuk Perbup tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; PP No. 14 Tahun 1993; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Permendagri No. 8 Tahun 1998; Permendagri No. 9 Tahun 1998; Permen Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006; Permen Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2006; Permen Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2007; Permen Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007; Permen Pekerjaan Umum No. 441/KPTS/1998; Permen Pekerjaan Umum No. 468/KPTS/1998; Permen Pekerjaan Umum No. 10/KPTS/2000; Permen Pekerjaan Umum No. 11/KPTS/2000; Perda prov Jabar No. 3 Tahun 2009; Perda Prov Jabar No. 5 Tahun 2002; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2006; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 19 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 30 Tahun 2011; Perda Bogor No. 18 Tahun 2012; Perbup Bogor No. 3 Tahun 2013.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tata Cara Permohonan Pengesahan Dokumen Rencana Teknis Serta Tata Cara Dan Persyaratan IMBG, Jangka Waktu Pemrosesan Pengesahan Dokumen Rencana Teknis Dan IMBG, Kebijakan Dan Lrangan Pemilik IMBG, Penggantian IMBG Hilang Atau Rusak Legalisasi Dan Pemuntakhiran, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2013.
30 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 60 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
17 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat