Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 68 Tahun 2013

Komposisi Pembagian Komponen Jasa Pelayanan Obat Peserta Asuransi Kesehatan Pada Perseroan Terbatas Asuransi Kesehatan Yang Dilayani Di Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Jenis Resep Obat, Komponen Biaya Obat Instalasi Farmasi, Komposisi Pembagian Komponen Obat, Kategori Penerima Jasa Pelayanan Dari Komponen Faktor Pelayanan, Kategori Penerima Pelayanan Dari Komponen Embalage/Service, Besaran Pembagian Komponen Jasa Pelayanan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 68 Tahun 2013 tentang Komposisi Pembagian Komponen Jasa Pelayanan Obat Peserta Asuransi Kesehatan Pada Perseroan Terbatas Asuransi Kesehatan Yang Dilayani Di Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
04 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2013
Tanggal Berlaku
04 Desember 2013
Sumber
BD.2013/NO.68, LL KAB. SINTANG: 10 HLM
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 418 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan