Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Jenis Resep Obat, Komponen Biaya Obat Instalasi Farmasi, Komposisi Pembagian Komponen Obat, Kategori Penerima Jasa Pelayanan Dari Komponen Faktor Pelayanan, Kategori Penerima Pelayanan Dari Komponen Embalage/Service, Besaran Pembagian Komponen Jasa Pelayanan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat