Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD.2023/No.20 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Masterplan Smart City Kota Dumai Tahun 2022-2032
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Dumai Tahun 2021-2026 dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, dimana pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses pemerintahan (e-Government) akan meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan serta sesuai visi pembangunan Kota Dumai Smart City diambil dari penjabaran visi RPJMD Kota Dumai 2021-2026 yang diarahkan untuk mendukung tercapainya pembangunan di Kota Dumai namun memiliki substansi “smart” yakni “Terwujudnya Dumai Sebagai Kota Pelabuhan dan Industri Yang Cerdas, Unggul dan Bertumpu Pada Budaya Melayu (Dumai Kota Idaman)”; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Masterplan Smart City Kota Dumai Tahun 2022-2032;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 66 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 67 Tahun 2022;
Peraturan ini berisi 5 (lima) Bab dan 12 (dua belas ) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Sistematika Masterplan Dumai Smart City; Pengendalian Dan Evaluasi Masterplan Dumai Smart City; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
7 hlm, Lampiran: 97 Halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor : 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Peta Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan
Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah, maka Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun
2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai
Negeri Sipil di Instansi Pemerintah dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku;
b. bahwa peta jabatan sebagaimana tercantum dalam lampiran
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan
Nomor 39 Tahun 2020 tentang Peta Jabatan Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, perlu disesuaikan
sehingga perlu diubah;
b. bahwa peta jabatan sebagaimana tercantum dalam lampiran
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan
Nomor 39 Tahun 2020 tentang Peta Jabatan Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, perlu disesuaikan
sehingga perlu diubah;
b. bahwa peta jabatan sebagaimana tercantum dalam lampiran
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan
Nomor 39 Tahun 2020 tentang Peta Jabatan Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, perlu disesuaikan
sehingga perlu diubah;
b. bahwa peta jabatan sebagaimana tercantum dalam lampiran
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan
Nomor 39 Tahun 2020 tentang Peta Jabatan Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, perlu disesuaikan
sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe Selatan tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 39 Tahun 2020
tentang Peta Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe Selatan tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 39 Tahun 2020
tentang Peta Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe Selatan tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 39 Tahun 2020
tentang Peta Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe Selatan tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 39 Tahun 2020
tentang Peta Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494); 4.
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang
Pedoman Evaluasi Jabatan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Analisis Jabatan di
lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 483);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1636);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157); 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi Kedalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525);
12.
13.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan
Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1047);
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1103 Tahun 2022 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Instansi Pemerintah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor
8)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4
Tahun 2022 tentang PerubahanKeempat atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 4);
Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 39 Tahun 2020
tentang Peta Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020 Nomor 39) pada
seluruh perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
185 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Staf Ahli Bupati Paser
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian tugas dan fungsi Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja, dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah, perlu menyesuaikan dan mengatur kembali Staf Ahli Bupati Paser. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2020. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Staf Ahli Bupati Paser.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permendagri No. 134 Tahun 2018; Perda Kab. Paser No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 5 Tahun 2022
Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Staf Ahli; Tugas dan Fungsi; Tata Hubungan Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
Peraturan Bupati Paser Nomor 75 Tahun 2016 tentang Pembentukan Jabatan Staf Ahli Bupati Paser, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023 Lentang Penetapan Peraturan Pcmerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kata Pagar Alam Tahun 2024;
Dasar hukum peraturan ini diatur tentang Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Pernturan Pemerintah No 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2007; Peraturan Wali Kota No 11 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang rencana kerja pemerintah daerah Kota Pagar Alam Tahun 2024, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 No 30; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202300200035
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM WARUNG RAKYAT DIRENOVASI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sidoarjo, perlu dilakukan pemberdayaan ekonomi rakyat khususnya bagi pelaku usaha warung, melalui penyediaan tempat yang memadai baik dari aspek layanan, kebersihan dan kenyamanan;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemberdayaan ekonomi rakyat khususnya bagi pelaku usaha warung, perlu pedoman dalam pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, serta dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Program Warung Rakyat Direnovasi;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 20 Tahun 2008;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 17 Tahun 2013;
PP No 7 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Prov Jawa Timur No 6 Tahun 2021;
Perda Kab. Sidoarjo No 2 Tahun 2021.
Program warung rakyat direnovasi dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kelayakan bangunan warung rakyat sehingga konsumen memperoleh kenyamanan yang berdampak pada meningkatnya ketahanan ekonomi keluarga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Renovasi Warung Rakyat (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 32), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Renovasi Warung Rakyat (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 60), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Utara tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Daerah Halmahera Utara Nomor 8 Tahun 2016
(1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman tata cara pemeriksaan pajak daerah.
(2) Tujuan Pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(3) Tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
a. Penanganan keberatan oleh wajib pajak;
b. Pencocokan data dan/atau alat keterangan; dan
c. Pemeriksaan dalam rangka Penagihan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
34 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 30 Tahun 2023
PERBUP Kab. Demak No. 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi
pengelolaan keuangan daerah dan barang daerah
khususnya perencanaan kegiatan Pemerintahan
Kabupaten Demak, telah ditetapkan Standar Harga
Satuan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten
Demak berdasarkan Peraturan Bupati Demak Nomor 21
Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa
Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak beserta
perubahannya; bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan
Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional dan menindaklanjuti
usulan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Demak, perlu meninjau kembali standar biaya
dan harga pada Pemerintah Kabupaten Demak sehingga
Peraturan Bupati Demak Nomor 21 Tahun 2022 tentang
Standar Harga Satuan Barang/Jasa Kebutuhan
Pemerintah Kabupaten Demak, perlu diubah untuk kedua
kalinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Demak Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Harga
Satuan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten
Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5
Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 21 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan Pasal 2A, perubahan lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023.
Peraturan Bupati Demak Nomor 21 Tahun 2022 diubah.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 30 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
Bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta
tata kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 71 Tahun 2021
tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; Bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan sehingga perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 8. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas
Perpustakaan Daerah; 9. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 30 Tahun 2016
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan
Pemerintahan Bidang Kearsipan; 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja
pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang berwenang, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas. BAB II KEDUDUKAN. BAB III
SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS Bagian Kesatu Kepala Dinas, Bagian Kedua Sekretariat Bagian Ketiga Bidang Perpustakaan, Bagian Keempat
Bidang Kearsipan, BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA. BAB VI
TATA KERJA Bagian Kesatu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Bagian Kedua
Pengendalian dan Evaluasi, Serta Pelaporan dan Pengawasan. BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN. BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Berita Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 71), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 30 Tahun 2023
PERWALI ini mengatur mengenai Renstra PD Tahun 2024-2026 beserta Penjabarannya, yang antara lain berisi tentang gambaran pelayanan perangkat daerah; permasalahan dan isu strategis perangkat daerah; tujuan dan sasaran; strategi dan arah kebijakan; rencana program dan kegiatan serta pendanaan; kinerja penyelenggaraan bidang urusan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
7 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat