Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 30 Tahun 2023

TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman tata cara pemeriksaan pajak daerah. (2) Tujuan Pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (3) Tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain: a. Penanganan keberatan oleh wajib pajak; b. Pencocokan data dan/atau alat keterangan; dan c. Pemeriksaan dalam rangka Penagihan Pajak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 30 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Utara
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tobelo
Tanggal Penetapan
22 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 402 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan