(1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman tata cara pemeriksaan pajak daerah. (2) Tujuan Pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (3) Tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain: a. Penanganan keberatan oleh wajib pajak; b. Pencocokan data dan/atau alat keterangan; dan c. Pemeriksaan dalam rangka Penagihan Pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat