Peraturan ini berisi 5 (lima) Bab dan 12 (dua belas ) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Sistematika Masterplan Dumai Smart City; Pengendalian Dan Evaluasi Masterplan Dumai Smart City; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat