Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 21 Tahun 2022

Standar Harga Satuan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Daerah meliputi biaya kegiatan, honorarium, biaya pemelihaan dan harga pengadaan barang/jasa. Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa merupakan harga tertinggi dan sudah termasuk Pajak-pajak yang berlaku sebagai pedoman penyusunan perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, kecuali untuk lokasi yang memerlukan transportasi tambahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Demak Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
27 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2022
Tanggal Berlaku
27 Juni 2022
Sumber
BD.2022/NO.21
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1487 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Demak No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak
  2. PERBUP Kab. Demak No. 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan