Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Daerah meliputi biaya kegiatan, honorarium, biaya pemelihaan dan harga pengadaan barang/jasa. Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa merupakan harga tertinggi dan sudah termasuk Pajak-pajak yang berlaku sebagai pedoman penyusunan perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, kecuali untuk lokasi yang memerlukan transportasi tambahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat