Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Perizinan Berusaha Dan Perizinan Di Daerah Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa standar operasional prosedur perizinan berusaha di Daerah pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mamuju yang berperan memberikan bantuan pendampingan kepada masyarakat sebagai pemohon untuk mendapatkan perizinan berdasarkan kewenangannya perlu menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendukung pelaksanaan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah selain pelayanan informasi dalam sistem OSS Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan memberikan informasinya paling sedikit memuat standar pelayanan berusaha di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Perizinan Berusaha dan Perizinan di Daerah pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022;UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 5 Tahun 2021;PP No. 6 Tahun 2021;PP No. 16 Tahun 2021;PP No. 21 Tahun 2021;PP No. 22 Tahun 2021;Permenpan-RB No. 35 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini Diatur Tentang Standar Operasional Prosedur Perizinan Berusaha dan Perizinan di Daerah pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 038
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Pariwisata Alam Perairan di Kawasan Konservasi Perairan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat 2 Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Ruang Laut pada Kawasan Konservasi Perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Pariwisata Alam Perairan di Kawasan Konservasi Perairan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2016; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 31/PERMEN-KP/2020; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 35/KEPMEN-P/2015; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 94 Tahun 2021; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 95 Tahun 2021; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 96 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 21 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kewenangan; Bab 3. Perencanaan dan Penetapan Pemanfaatan; Bab 4. Tata Cara Pemanfaatan; Bab 5. Kerjasama Usaha Pariwisata Alam Perairan; Bab 6. Pengawasan dan Pengendalian; Bab 7. Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi; Bab 8. Pelaporan; Bab 9. Sanksi; Bab 10. Ketentuan Peralihan; Bab 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
19 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2022
PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD.2022/NO.39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
ABSTRAK:
a. bahwa pendelegasian wewenang penyelenggaraan
pelayanan perizinan dan nonperizinan telah ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pendelegasian
Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan
Nonperizinan;
b. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor
55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian
Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan
Batubara, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf
a;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 ) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021; . Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
116 Tahun 2021;
Materi Pokok: mengubah ketentuan mengenai pengertian, kewenangan, dan ketentuan perizinan pada Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 116 Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
Jumlah Halaman: 8 HLM; Lampiran: 203 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 38 Tahun 2016
tata - cara - penanganan - pengaduan - masyarakat - di - bidang - penanaman - modal - dan - pelayanan - perizinan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2016 No. 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 UU No. 25 Tahun 2009 maka perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Penangangan Pengaduan Masyarakat Di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 12 tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Jenis Pengaduan Masyarakat, Mekanisme Penyampaian Pengaduan Masyarakat, Penyelenggara Layanan Pengaduan, Sarana Pengaduan Pelayanan Publik, Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
16 Hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 39, BN.2018/NO.1227, PERMENPAN.Go.ID ; 24 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2020
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permendikbudriset No. 40 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Mencabut :
Permendikbud No. 9 Tahun 2016 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Mengubah :
Permen Ristekdikti No. 51 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat dalam penanganan keadaan gawat darurat diperlukan penanganan secara terpadu melalui pengintegrasian layanan kegawatdaruratan pada Perangkat Daerah, dan Instansi terkait lainnya ke dalam layanan nomor tunggal panggilan darurat 112. Untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Kominfo No.10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat, diperlukan pedoman dalam penyelenggaraanya layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 di Kabupaten Kutai Timur maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.36 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.52 Tahun 2000; Permenkominfo No.10 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. layanan;
b. pelaksanaan;
c. pelaporan;
d. monitoring, evaluasi dan pengendalian; dan
e. pembiayaan.
Terdapat Lampiran SOP Nomor tunggal panggilan darurat 112
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 39 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2011/No.38 Seri E Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2004 tentang Izin Pemakaian Tanah Pengairan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Izin Pemakaian Tanah
Pengairan, maka perlu adanya petunjuk dalam
pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 15 Tahun 2004 tentang Izin Pemakaian
Tanah Pengairan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 30.J Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelimpahan kewenangan pemberian izin, pelayanan penerbitan izin, tim teknis izin pemakaian tanah pengairan, persyaratan, tata cara dan masa berlakunya izin, persyaratan perpanjangan dan tata cara perubahan izin, pencabutan izin, larangan, penggunaan tanah yang diizinkan, sumbangan pihak ketiga atas penerbitan izin pemakaian tanah pengairan, persyaratan khusus izin pemakaian tanah pengairan untuk bangunan permanen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2011.
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2019 tentang Subsidi Moda Raya Terpadu dan Lintas Raya Terpadu (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 71050)
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2019 Tentang Subsidi Moda Raya Terpadu Dan Lintas Raya Terpadu
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan subsidi untuk penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian Moda Raya Terpadu dan Lintas Raya Terpadu, Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2019 tentang Subsidi Moda Raya Terpadu dan Lintas Raya Terpadu perlu diubah dengan menetapkan PERGUB.
Dasar hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun
2019, yaitu ayat (2) Pasal 12, ayat (6) Pasal 14, dan Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2019 tentang Subsidi Moda Raya Terpadu dan Lintas Raya Terpadu (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 71050)
Permenkes No. 26 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/Menkes/Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat