PROSEDUR-PERIZINAN BERUSAHA-DINAS PENANAMAN MODAL
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD 2022 (38) : (9 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Perizinan Berusaha Dan Perizinan Di Daerah Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK: |
- a. bahwa standar operasional prosedur perizinan berusaha di Daerah pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mamuju yang berperan memberikan bantuan pendampingan kepada masyarakat sebagai pemohon untuk mendapatkan perizinan berdasarkan kewenangannya perlu menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendukung pelaksanaan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah selain pelayanan informasi dalam sistem OSS Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan memberikan informasinya paling sedikit memuat standar pelayanan berusaha di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Perizinan Berusaha dan Perizinan di Daerah pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022;UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 5 Tahun 2021;PP No. 6 Tahun 2021;PP No. 16 Tahun 2021;PP No. 21 Tahun 2021;PP No. 22 Tahun 2021;Permenpan-RB No. 35 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2015;
- Dalam Peraturan Bupati ini Diatur Tentang Standar Operasional Prosedur Perizinan Berusaha dan Perizinan di Daerah pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
- 9 hlm
|