Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2016

Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Permen Ristekdikti
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 September 2016
Tanggal Pengundangan
28 September 2016
Tanggal Berlaku
28 September 2016
Sumber
BN 2016/ NO 1452; PERATURAN.GO.ID : 14 HLM
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Bidang
Halaman ini telah diakses 922 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Permendikbud No. 39 Tahun 2020 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan