PENGATURAN PENGGUNAAN JARINGAN JALAN DAN GERAKAN ARUS LALU LINTAS DI DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2020/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGATURAN PENGGUNAAN JARINGAN JALAN DAN GERAKAN LURUS LALU LINTAS DAERAH
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, tertib, lancar dan beretika serta dapat mendorong pertumbuhan dan perkembangan pembangunan di Daerah yang cukup pesat, perlu mengatur jaringan lalu lintas dan angkutan jalan;
b.bahwa penyediaan sarana jaringan agar perencanaan, dan pemanfaatan pejalan kaki di daerah dilakukan secara berkualitas diperlukan pedoman sebagai acuannya;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengaturan Penggunaan Jaringan Jalan dan Gerakan Arus Lalu lintas Di Daerah.
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi Mengingat 1. : (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2. 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Nomor 96, Republik Indonesia Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4.Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Nomor 96, 4. Republik Indonesia Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5.Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perundang-Undangan 5. Pembentukan Peraturan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundan-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Negara Republik Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61);
8.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki Di dan Pemanfaatan Kasawan Perkotaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 315);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nonor 6)
1.Ketentuan Umum
2.Maksud dan Tujuan
3.Ruang Lingkup
4.Jaringan Lalu Lintas dan angkutan jalan serta jaringan lintas
5.Penganturan Penggunaan Jaringan jalan dan gerakan lalu lintas
6.Prasaran dan sarana jaringan pejalanan kaki
7.Tanggung jawab Operasional
8.Larangan
9.Pembinaan
10.Sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin berlalu lintas bagi pengguna jalan dan masyarakat pada umumnya, serta untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran, dan kenyamanan bagi pengguna jalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Kawasan Tertib Lalu Lintas dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Ketentuan umum;
Lokasi Pengawasan dan Pemantauan;
Kewajiban;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2020
PENGGUNAAN BUKTI LULUS UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR BERUPA KARTU UJI DAN TANDA UJI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN BUKTI LULUS UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR BERUPA KARTU UJI DAN TANDA UJI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : 2874/ AJ.402/ DRJD/ 2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bemotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 2922/ AJ.402/ DRJD/ 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 2874/ AJ.402/ DRJD/ 2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SE.1/AJ.502/DRJD/2019 tentang Perubahan Penggunaan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor Berupa Buku Uji, Tanda Uji, Dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor Menjadi Kartu Uji Dan Tanda Uji telah diatur ketentuan terkait penggunaan bukti lulus uji berkala dari semula berupa Buku Uji, Tanda Uji, dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor berubah menjadi Kartu Uji dan Tanda Uji; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta guna kelancaran pelaksanaan penggunaan bukti lulus uji berkala berupa Kartu Uji Dan Tanda Uji, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor Berupa Kartu Uji Dan Tanda Uji.
Mengingat: 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1296); 6. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : 2874/ AJ.402/ DRJD/ 2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bemotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 2922/ AJ.402/ DRJD/ 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 2874/ AJ.402/ DRJD/ 2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Penggunaan Bukti
Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor Berupa Kartu Uji Dan Tanda Uji.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pemberian Nama Jalan Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI. Untuk menindaklanjuti ketentuan Bab V Pasal 9 ayat (3) Perda No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum. Pengaturan mengenai pedoman pemberian nama jalan dan sarana umum dilakukan untuk memberi kepastian hukum dan kejelasan kepada masyarakat. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, jenis jalan, pemberian nama jalan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 147 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur, akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan; bahwa dalam rangka mencegah timbulnya gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas; bahwa agar kegiatan Analisis Dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat berjalan dengan baik, efektif, berdaya guna dan berhasil guna, perlu disusun pedoman pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas Di Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, andalalin, tata cara persetujuan andalalin, masa berlaku, tindak lanjut andalalin, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 73 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendataan Lampu Penerangan Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan kegiatan
Pendataan Lampu Penerangan Jalan di lapangan dan teknis
pekeijaan, maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 39
Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pendataan Lampu Penerangan Jalan Umum tidak dapat
mengakomodir kebutuhan pengaturan sehingga perlu
disusun Peraturan Bupati yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendataan Lampu
Penerangan Jalan Umum;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor/ 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendataan PJU
Bab III Petugas Pendataan PJU dan Petugas Administrasi
Bab IV Pengawasan dan Evaluasi
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2016 dicabut.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 69 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengajuan Nama Jalan Di Wilayah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pemberian Nama Jalan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengajuan Nama Jalan di Wilayah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014, Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun
2017 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, klasifikasi dan penggunaan nama pada jalan, kewenangan pengesahan, prosedur dan penetapan, perubahan nama jalan, tiang dan papan nama dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 69 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelayanan Jemput Bola Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan PAsal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik kendaraan bermotor berkala, dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka untuk memberikan kemudahan pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor bagi masyarakat yang berada jauh dari Unit Pengujian Kendaraan Bermotor serta upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah diperlukan suatu Sistem Pelayanan Jemput Bola Pengujian Kendaraan Bermotor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelayanan Jemput Bola Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Kebijakan Pelaksanaan Sijempol-PKB
Bab V Sasaran Pelayanan Sijempol-PKB
Bab VI Pendekatan Pelayanan Sijempol-PKB
Bab VII Tata Laksana Sijempol-PKB
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2019.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat