Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2020

Kawasan Tertib Lalu Lintas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan umum; Lokasi Pengawasan dan Pemantauan; Kewajiban; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
22 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2020
Tanggal Berlaku
22 Januari 2020
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 5
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 442 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan