Peraturan ini mengatur tentang Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Dalam Kota, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penetapan Lokasi Rekayasa Lalu Lintas; Pembinaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat