1.Ketentuan Umum 2.Maksud dan Tujuan 3.Ruang Lingkup 4.Jaringan Lalu Lintas dan angkutan jalan serta jaringan lintas 5.Penganturan Penggunaan Jaringan jalan dan gerakan lalu lintas 6.Prasaran dan sarana jaringan pejalanan kaki 7.Tanggung jawab Operasional 8.Larangan 9.Pembinaan 10.Sanksi administratif
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat