Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2020

PENGATURAN PENGGUNAAN JARINGAN JALAN DAN GERAKAN LURUS LALU LINTAS DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum 2.Maksud dan Tujuan 3.Ruang Lingkup 4.Jaringan Lalu Lintas dan angkutan jalan serta jaringan lintas 5.Penganturan Penggunaan Jaringan jalan dan gerakan lalu lintas 6.Prasaran dan sarana jaringan pejalanan kaki 7.Tanggung jawab Operasional 8.Larangan 9.Pembinaan 10.Sanksi administratif

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGATURAN PENGGUNAAN JARINGAN JALAN DAN GERAKAN LURUS LALU LINTAS DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
06 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2020
Tanggal Berlaku
06 Februari 2020
Sumber
BD.2020/No.6
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 296 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan