Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2011 – 2031;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Asas dan Tujuan
- Tugas dan Wewenang
- Ruang Lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Perencanaan
- Pemanfaatan
- Pengendalian
- Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Perizinan
- Pemeliharaan
- Sistem Informasi
- Hak, Kewajiban dan Larangan
- Peran Masyarakat
- Pengawasan dan Sanksi Administratif
- Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
- Penyidikan
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
52 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2017 NOMOR 93
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dengan adanya pertambahan penduduk dan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang beragam. Bahwa pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, untuk itu perlu dilakukan penanganan secara komprehensif dan terpadu, sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Konut No. 1 Tahun 2008; Perda Konut No. 20 Tahun 2012
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan sampah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai tujuan, ruang lingkup. Diatur pula tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah; layanan sampah, tugas dan wewenang; hak, kewajiban dan larangan; kerjasama dan kemitraan. Selain itu perda ini juga mengatur pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota memiliki kekayaan yang berasal dari lingkungan hidup berupa sumber daya alam sebagai modal dasar pembangunan di segala bidang kehidupan:
b. bahwa modal dasar tersebut harus dilindungi, dipelihara, dilestarikan dan dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota pada khususnya, dan keselarasan serta keseimbangan manusia dehgan lingkungan hidup dan ekosistemnya pada umumnya,
c. bahwa terpeliharanya keberlanjutan fungsi lingkungan hidup merupakan kepentingan masyarakat sehingga menuntut tanggungjawab, keterbukaan dan peran Pemerintah daerah serta anggota masyarakat untuk menjaga kualitas lingkungan hidup dan ekosistemnya:
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 26 Tahun 2007
UU No. 32 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 41 Tahun 1999
PP No. 54 Tahun 2000
PP No. 4 Tahun 2001
PP No. 74 Tahun 2021
PP No. 82 Tahun 2021
PP No. 27 Tahun 2012
PP No. 101 Tahun 2014
PP No. 46 Tahun 2016
PermenLH No. 15 Tahun 2011
PermenLH No. 05 Tahun 2012
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 15 Tahun 2016
Ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan
penegakan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
Mencabut Perda Kab. Limapuluh Kota No. 11 Tahun 2003
81
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Gresik Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2010 tentang pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan pesatnya pertambahan dan perubahan pola konsumsi masyarakat di Kabupaten Gresik menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam, dimana pengelolaannya belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan;
b. bahwa agar dapat memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat dalam peneglolaan sampah, diperlukan kepastian hukum, kejelasanan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah, serta peran masyarakata dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara komprehensif terpadu, proporsional, efektif dan efisien;
c. bahwa pengaturan tentang pengelolaan sampah sebagaimanan diatur dalam Perda No 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah belum dapat berjalan secara komprehensif terpadu, proporsional, efektif dan efisien dikarenakan kurang detil pengaturannya sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarknan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Perda tentang Perubahan atas Perda No 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 12 Tahun 1950
3. UU No 8 Tahun 1981U No 25
4. UU No 18 Tahun 2008
5. UU No 25 Tahun 2009
6. UU No 32 Tahun 2009
7. UU No 36 Tahun 2009
8. UU No 12 Tahun 2011
9. UU No 23 Tahun 2014
10. PP No 79 Tahun 2005
11. PP No 81 Tahun 2012
12. Perpres No 87 Tahun 2014
13. PermenLingkungan Hidup No 13 Tahun 2012
14. PermenLingkungan Hidup No 16 Tahun 2012
15. Permendagri No 80 Tahun 2015
16. Perda Kag Gresik No 23 Tahun 2011
17. Perda No 2 Tahun 2012
18. Perda No 9 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Perda No 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah. Ketentuan yang diubah adalah
1. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 pasal yaitu Pasal 7A
2. Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 5 Pasal yaitu Pasal 20A, 20B, 20C, 20D dan 20E
3. Ketentuan Pasal 21 diubah
4. Ketentuan Pasal 22 diubah
5. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 12 Pasal yaitu Pasal 22A, 22B, 22C, 22D,22E, 22F, 22G, 22H, 22I, 22J, 22K, 22L
6. Ketentuan Pasal 28 diubah dan disisipkan satu pasal yaitu Pasal 28A
7. Diantara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 32 A
8. Diantara Bb XIII dan Bab XIV disisipkan satu bab yakni bab XIIIA
9. Diantara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 42a
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
Peraturan Pelaksanaan dari Perda ini harus ditetapkan paling lama 6 bulan terhitung sejak Perda ini diundangkan.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Usaha untuk menciptakan lingkungan yang baik, sehat, dan bersih merupakan perwujudan dari keimanan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Tanah Bumbu yang sehat dan bersih dari sampah yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir. Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah serta hak dan kewajiban masyarakat/produsen sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Dasar hukum : UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 50 Tahun 2007; PP Nomor 81 Tahun 2012; PP Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Sampah, yang terdiri dari pengurangan sampah dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan: pembatasan timbulan, pendauran ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah. Kegiatan penanganan sampah meliputi: pemilahan, pengumpulan, pengangkutan pengolahan; dan pemrosesan akhir sampah. Sumber pembiayaan pengelolaan sampah berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD; dan sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan (hibah, tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan/atau investasi badan usaha pengelola sampah). Setiap produsen dengan sengaja tidak mencantumkan label dan/atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produk yang dihasilkan kepada penanggungjawabnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. Setiap produsen yang dengan sengaja tidak menggunakan bahan baku produksi dan kemasan yang dapat diurai oleh proses alam, yang menimbulkan sesedikit mungkin sampah, dan yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang, kepada penanggungjawabnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kabupaten Tanah Bumbu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku selama mengatur tentang kebersihan.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 44 Permendagri No. 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 18 Tahun 2008
4. UU No. 32 Tahun 2009
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 81 Tahun 2012
7. Permendagri No. 33 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam pengolahan sampah, baik itu sampah rumah tangga maupun sampah lainnya. pengelolaan sampah rumah tangga maupun sampah sejenis rumah tangga dalam hal pengelolaan memerlukan kepastian hukum,kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah serta peran masyarakat dan badan sehingga pengelolaan sampah bisa berjalan dengan efisien. sistem penanganan sampah dilakukan dengan cara pemilahan,pengumpulan,pengangkutan,pengolahan dan pemprosesan akhir sampah. pemerintah daerah memfasilitasi pembentukan lembaga pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam paal 22 di tingkat kecamatan dan/atau desa/kelurahan, atau nama lainnya, kawasan komersial,fasilitas umum,fasilitas sosial dan fasilitas lainnya sesuai kebutuhan. pelaksanaan kerjasama antara pemerintah daerah dengan swasta baik perseorangan maupun bebadan usaha, pemberian investasi awal dan perizinan investasi swasta baik perseorangan maupun berbadan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang atau badan tanpa izin melakukan kegiatan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), yang menduga atau mengetahui terjadinya pencemaran lingkungan, air, wajib melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air bertentangan dengan Lampiran I huruf CC angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Pemerintahan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2017
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2017 Nomor 123
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas. Untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu adanya pengaturan mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU NO. 9 Tahun 1967, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 15 Tahun 2010, PP No. 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2016, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Dimuat tentang ketentuan umum, kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru, peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, tugas dan kewajiban pemerintah daerah, pola kemitraan, peran masyarakat, dan kearifan lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, selama masih sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 43 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Magetan TA 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Dati II Surabaya dengan mengubah Undang Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
9. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49);
10. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1982);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 1);
Penetapan KTR berazaskan :
a. kepentingan kualitas kesehatan manusia;
b. keseimbangan kesehatan manusia dan lingkungan;
c. kemanfaatan umum;
d. keterpaduan;
e. keserasian;
f. kelestarian dan berkelanjutan;
g. partisipatif;
h. keadilan; dan
i. transparansi dan akuntabilitas.
Penetapan KTR bertujuan untuk :
a. memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif;
b. memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat;
c. melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung;
d. menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok;
e. untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;dan f. untuk mencegah perokok pemula.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2017/NO.5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Nunukan yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah, serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat, perlu adanya upaya dalam meningkatkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Bahwa seiring dengan adanya perkembangan dinamika dan kebutuhan masyarakat, berdampak pada tata kehidupan di dalam masyarakat sehingga Pemerintah Daerah bersama-sama dengan masyarakat perlu bersinergi dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial di Kabupaten Nunukan, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan dinamika kehidupan masyarakat sehingga perlu diganti. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa urusan yang menjadi kewenangan Daerah adalah urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedun; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Kebersihan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelestarian Lingkunang Hidup di Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedagang kaki Lima; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2013-2033; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur tentang upaya-upaya untuk menjaga dan memastikan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Nunukan. Ini mencakup pengaturan mengenai kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum serta langkah-langkah yang harus diambil untuk menanggulangi gangguan tersebut. Mengatur prosedur dan mekanisme untuk pencegahan serta penanganan kerusuhan atau kekacauan di masyarakat. Ini termasuk langkah-langkah yang harus diambil untuk mengatasi situasi darurat atau keadaan yang dapat menimbulkan ancaman bagi ketertiban dan keamanan publik. Menentukan sanksi atau tindakan yang dapat dikenakan terhadap individu atau kelompok yang melanggar ketentuan mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Peraturan ini juga mencakup jenis-jenis pelanggaran dan besaran sanksi yang dapat diterapkan. Serta adanya pengawasan dan penegakkan hukum dan juga ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial di Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2007 Nomor 11 Seri E Nomor 03) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat