Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2022

Pengendalian Penggunaan Kantong Plastik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pengendalian Penggunaan Kantong Plastik yang meliputi Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang, Perencanaan, Hak dan Kewajiban, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Penggunaan Kantong Plastik
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
28 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2022
Tanggal Berlaku
31 Januari 2022
Sumber
BD 2021 No 5
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 183 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan