Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Sistem
Penyediaan Air Minum yang terpadu, terencana dan
sistematis guna menjaga kualitas, kuantitas, dan
kontinuitas air minum untuk memenuhi penyediaan
air minum bagi masyarakat luas, perlu
penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang
terencana, terprogram dan berkelanjutan di Daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem
Penyediaan Air Minum, Pemerintah Daerah
bertanggungjawab dalam penyelenggaraan Sistem
Penyediaan Air Minum guna memenuhi kehidupan
yang sehat, bersih, dan produktif sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Wewenang dan Tanggung Jawab, Penyelenggaraan SPAM, Kebijakan Penyelenggaraan SPAM, SPAM JP dan SPAM BJP, Pelaksana Penyelenggaraan SPAM, Hak dan Kewajiban Pelanggan, Pendanaan, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2024.
38 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai
dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 Alenia ke-4, maka
Pemerintah Kabupaten Grobogan perlu melakukan
penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah
sebagai instrumen penguatan iklim investasi dan
mewujudkan akselerasi pertumbuhan ekonomi; bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan
penguatan modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta
guna menggali potensi sumber pendapatan asli daerah,
dipandang perlu menyertakan modal daerah kepada
Badan Usaha Milik Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah, Penyertaan Modal
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Grobogan kepada Sadan Usaha Milik Daerah
Tahun 2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemerintah Daerah melakukan Penyertaan Modal kepada BUMD pada Tahun 2025
sebesar Rp4.950.000.000,00 (empat miliar sembilan ratus lima
puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a . PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah (Perseroda) sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma
Kabupaten Grobogan sebesar Rp2.700.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus juta rupiah);
c. Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Bank Purwa Artha sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah); dan
d. Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Jumlah Modal Dasar dan Modal Disetor oleh Pemerintah Daerah kepada BUMD dimaksud sampai
dengan Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2024.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan bentuk
kewajiban Pemerintah Daerah untuk melaksanakan
pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada
peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis,
efektif, dan transparan dengan memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan; bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah secara subtantif telah
dilakukan sebagai salah satu bentuk evaluasi
kesesuaian antara anggaran dan realisasinya di
lapangan; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; bahwa bedasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. LRA; b. Neraca; c. LAK; d. LO; e. LPSAL; f. LPE; dan
g. CaLK. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksud sebagaimana tercantum lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
949 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2024/NO.05, Pemerintah Daerah Kab. Empat Lawang
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam upaya meningkatkan ketertiban, keindahan, kerapian, pengendalian dan pembinaan, keandalan Bangunan Gedung serta guna terwujudnya keserasian tata ruang daerah dan kelestarian lingkungan, perlu adanya penyelenggaraan Bangunan Gedung yang berasaskan kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan dan kearifan lokal serta budaya daerah di Kabupaten Empat Lawang berupa Arsitektur, Banguan Gedung Beromamen Jati diri Budaya merupakan bagian kebudayaan bangsa Indonesia dan merupakan asset nasional yang keberadaannya perlu dipelihara, dibina, dimanfaatkan, dan dimajukan, sehingga dapat berperan dalam memperkokoh jati diri dan akar budaya bangsa.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 2002; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Bangunan Gedung dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berlungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Fungsi dan Kelasifikasi Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Penatausahaan; Pembinaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2024.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung
35 hlm, Penjelasan : 14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, dan
landasan etika berbangsa dan bernegara menjadi
tanggung jawab negara untuk dilestarikan dan
diinternalisasi dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara; bahwa wawasan kebangsaan berlandaskan Pancasila
perlu terus dilakukan secara berkesinambungan agar
ketentraman, kerukunan dan toleransi masyarakat
Indonesia yang majemuk dengan beragam suku, ras,
agama, golongan, sosial, ekonomi, dan budaya, serta
kearifan lokal tetap terbina, sehingga mampu
mewujudkan masyarakat Indonesia yang berkarakter
unggul; bahwa guna memberikan pedoman dan landasan hukum
bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewenangan
penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan
Kebangsasan, perlu pengaturan mengenai
penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip, Tujuan dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2024.
14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2024
bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia
dan pemenuhannya merupakan bagian hak asasi
manusia sehingga kebutuhan pangan sampai dengan
perseorangan harus terpenuhi, yang tercermin dari
tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun
mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan gizi,
merata dan terjangkau untuk mewujudkan status gizi
yang baik agar dapat hidup sehat, aktif dan produktif
secara berkelanjutan; bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan hidup dan
kehidupan masyarakat perlu adanya pengaturan
terhadap ketersediaan, distribusi, konsumsi dan
keamanan pangan sebagai pedoman untuk menentukan
program, skala prioritas, dan pengawasan pangan di
tingkat daerah sehingga jaminan ketahanan pangan
sampai pada tingkat rumah tangga dapat terpenuhi dan
terjangkau oleh daya beli masyarakat; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf c
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, urusan pangan
merupakan urusan pemerintahan wajib yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah, termasuk di dalamnya
Ketahanan Pangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketahanan
Pangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Perencanaan Pangan, Ketersediaan Pangan, Keterjangkauan Pangan, Konsumsi Pangan dan Gizi, Keamanan Pangan, Label dan Iklan Pangan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Sistem Informasi Pangan, Penelitian dan Pengembangan Pangan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
35 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2024/5, TLD No. 46
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap terjadinya bencana di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara perlu melakukan antisipasi penanggulangan bencana secara terkoordinasi, terpadu, cepat, dan tepat dengan melibatkan peran pemerintah, lembaga, dan masyarakat. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, diperlukan suatu pengaturan sebagai pedoman pelaksanaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 ; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
1. Ketentuan Umum; 2. Tanggung Jawab dan Wewenang; 3. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 4. Kawasan Rawan Bencana; 5. Pendanaan dan Pengelolaan Keuangan Penanggulangan Bencana; 6. Peran Serta Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan, Dunia Usaha, dan Masyarakat; 7. Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah; 8. Pengawasan dan Laporan Pertanggungjawaban; 9. Sanksi Administratif; 10. Ketentuan Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
49 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 5 Tahun 2024
PENATAAN POHON DAN TUMBUHAN UNTUK PENGAMANAN JARINGAN LISTRIK DI KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD. No. 2024/5, TLD No. 12, LL Kab Mansel: 17 hal
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENATAAN POHON DAN TUMBUHAN UNTUK PENGAMANAN JARINGAN LISTRIK DI KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
ABSTRAK:
Bahwa tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional, maka usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh Negara dan penyediannya perlu terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pembangunan agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata dan bermutu. untuk merealisasikan peningkatan mutu dan penyediaan tenaga listrik yang cukup, merata, dan bermutu, dipandang perlu keterlibatan Pemerintah Daerah dalam menyiapkan ruang yang bebas pada Saluran Udara Tegangan Rendah, Saluran Udara Tegangan Menengah, Saluran Udarah Tegangan Tinggi dan Saluran Udarah Tegangan Ekstra Tinggi untuk pennyaluran tenaga listrik.
Kebijakan pemerintah daerah diperlukan dalam menata pohon dan tanaman tumbuh untuk keamanan pada ruang bebas pada Saluran Udara Tegangan Rendah, Saluran Udara Tegangan Menengah, Saluran Udara Tegangan Tinggi dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi untuk pennyaluran tenaga listrik.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, Terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan tentang Penataan Pohon dan Tanaman Tumbuh untuk pengamanan jaringan listrik. Ruang lingkup pengaturan dalam Pengaturan Daerah ini meliputi;
a. hak dan kewajiban Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
b. hak dan kewajiban masyarakat;
c. tanggung jawab dan koordinasi Pemerintah Daerah;
d. larangan;
e. penggantian biaya penebangan pohon;
f. peningkatan kesadaran masyarakat;
g. pembinaan dan pengawasan;
h. sanksi administratif;
i. ketentuan penyidikan; dan
j. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2024
PERDA Kab. Lebak No. 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Lebak
PERDA Kab. Lebak No. 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lebak
Mengubah sebagian
PERDA Kab. Lebak No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang memenuhi prinsip tepat fungsi, tepat ukuran berdasarkan beban kerja maka perlu dilakukan penataan perangkat daerah agar kinerja pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat dapat berjalan secara efektif, efisien dan berdampak; bahwa dengan adanya perubahan tipelogi pada beberapa Perangkat Daerah di Kabupaten Lebak berdasarkan hasil penilaian dari Pemerintah Provinsi Banten dan adanya penambahan perangkat daerah urusan penanggulangan bencana daerah, maka perlu adanya penyesuaian pada pembentukan dan susunan perangkat Daerah; bahwa adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan
Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak perlu dilakukan perubahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 7 Tahun 2023; Perda Kabupaten Lebak No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Lebak No. 9 Tahun 2021.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2024.
Pada Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Pasal 2 dan Pasal 16, serta penyisipan Pasal 12 A Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak.
12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efektifitas dan optimalisasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penataan ulang terhadap perangkat daerah Kabupaten Maluku Barat Daya sebagaimana telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya yang telah dilakukan perubahan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu dilakukan pemisahan urusan Ketenagakerjaan dari Urusan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Penjelasan 4 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat