Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lebak meliputi sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan,Asas, dan Tujuan; 3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; 4. Organisasi; 5. Tata Kerja; 6. Pengangkatan dan Pemberhentian; 7. Esselon Unsur Pelaksana; 8. Pembiayaan; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat