Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan tentang Penataan Pohon dan Tanaman Tumbuh untuk pengamanan jaringan listrik. Ruang lingkup pengaturan dalam Pengaturan Daerah ini meliputi; a. hak dan kewajiban Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; b. hak dan kewajiban masyarakat; c. tanggung jawab dan koordinasi Pemerintah Daerah; d. larangan; e. penggantian biaya penebangan pohon; f. peningkatan kesadaran masyarakat; g. pembinaan dan pengawasan; h. sanksi administratif; i. ketentuan penyidikan; dan j. ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat