Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 5 Tahun 2024

PENATAAN POHON DAN TUMBUHAN UNTUK PENGAMANAN JARINGAN LISTRIK DI KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan tentang Penataan Pohon dan Tanaman Tumbuh untuk pengamanan jaringan listrik. Ruang lingkup pengaturan dalam Pengaturan Daerah ini meliputi; a. hak dan kewajiban Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; b. hak dan kewajiban masyarakat; c. tanggung jawab dan koordinasi Pemerintah Daerah; d. larangan; e. penggantian biaya penebangan pohon; f. peningkatan kesadaran masyarakat; g. pembinaan dan pengawasan; h. sanksi administratif; i. ketentuan penyidikan; dan j. ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENATAAN POHON DAN TUMBUHAN UNTUK PENGAMANAN JARINGAN LISTRIK DI KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manokwari Selatan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Ransiki
Tanggal Penetapan
27 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2024
Tanggal Berlaku
27 Februari 2024
Sumber
LD. No. 2024/5, TLD No. 12, LL Kab Mansel: 17 hal
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 83 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan