Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MALEM
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Malem telah terbentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo Nomor 10 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Karo dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo Nomor 24 Tahun 1997 tentang Nama dan Logo Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Karo; untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air
Minum dalam pelayanan kepada masyarakat maka Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Malem sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 35 Tahun 2007; PERPRES No. 29 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 1990; PEMENPU NO. 20/PRT/M/2006; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Daerah Tingkat II Karo No. 10 Tahun 1990; PERDA Tingkat II Karo No. 24 Tahun 1997
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Malem dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya . Diatur tentang Ketentuan Umum, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Malem, Organ PDAM, Dana Pensiun, Asosiasi, Tanggung Jawab dan Tuntutan Garnti Rugi, Tahun Buku, Pelaporan dan Anggaran, Pengelolaan Kekayaan Milik PDAM , Kerjasama antara PDAM Dengan Pihak Ketiga, Perhitungan Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, Pembinaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
27 HLM; Lampiran 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2017
PERWALI Kota Prabumulih No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 71 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standarisasi Perjalanan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN STANDARISASI PERJALANAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIHAK LAINNYA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan angka III, angka 3 huruf J Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017·, maka prosedur pelaksanaan perjalanan dinas Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih perlu diatur agar
memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standarisasi Perjalanan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 48 Tahun 2016.
Materi Pokok Peraturan Walikota ini adalah ketentuan umum yang memuat batasan definisi, selain itu diatur pula jenis dan biaya perjalanan dinas, Pengaturan tarif pesawat, Hotel, Transport dan penandatanganan SPPD, Prosedur Pembayaran dan pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Jabatan. Apabila dikemudian hari terdapat aturan yang dilanggar cialam penetapan Peraturan Walikota ini, maka pihak-pihak yang melaksanakan perjalanan dinas harus mengembalikan kepada Negara.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Pasa127
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka :
1. Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 71 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pihak Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2016.
2. Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 71 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pihak Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2016. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERlTA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA
PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas dan kelancaran
pelaksanaan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 25
Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pemungutan Pajak Reklame, perlu mengubah Peraturan
Bupati Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2011 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame
dengan menetapkan perubahannya dalam Peraturan
Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi
Nomor 14 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor l/B); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13); 5. Peraturan Bupati 8anyuwangi Nemor 25 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomer Tahun 2011 Nomor 25).
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk
Reklarne Insidentil terdiri dari:
a. surat permohonan pemasangan reklarne insidentil;
b. fotokopi KTP / identitas lain yang sah;
c. surat kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain dengan disertai
fotokopi KTP/identitas lain yang sah; dan
d. materi rekIame yang akan dipasang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA
PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton No. 2 Tahun 2017
pajak - hiburan - ATAS - PERATURAN DAERAH - KABUPATEN - BUTON - NOMOR 5 - TAHUN 2010
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Pengaturan struktur dan besarnya tarif pajak hiburan sebagaimana dimuat dalam Perda Kab. Buton No. 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Buton No. 5 Tahun 2010
Ketentuan Pasal 5 Perda Kab. Buton No. 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan diubah, dan ketentuan Pasal 38 dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 2 Tahun 2017
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2016 tentang Petunjuk Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai ASN, PTT dan Masyarakat di Lingkungan Pemkot Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Petunjuk Pelaksana Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2016. Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akunlabilitas belanja perjalanan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau perlu diubah. Berdasarkan surat usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 900/375/Setwan.III/XII/2016 tanggal 01 Desember 2016.
perihal perubahan peraturan Walikota Lubuklinggau biaya
perjalanan dinas perjalanan dinas untuk Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau;
d. bahwa berdasarkan nota dinas usulan Sekretaris Daerah
Kota Lubuklinggau Nomor. 900/192/KEU/2016 tanggal
01 Dcsember 2016 perihal perubahan peraturan Walikota
Lubuklinggau biaya perjalanan dinas perjalanan dinas
untuk Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah Kota
Lubuklinggau.
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Perat.urari Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2016
tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Dinas Jabatan
Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil
Negara, Pegawai Tid ak Tetap dan Masyarakat di Lingkungan
Pemcrintah Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Perwali ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan PAN No. PER/220/M.PAN/7 /20008; Permendagri No. 34 Tahun 2013; Permenkeu No. 65/PMK.02/2015; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda Kota Lubuklinggau No. 13 Tahun 2006; Perwali Lubuklinggau No. 32 Tahun 2012.
Materi pokok yang diatur dalam Perwali antara lain mengenai beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksana perjalanan dinas jabatan dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai aparatur sipil negara, pegawai tidak tetap dan masyarakat di lingkungan pemerintah kota Lubuklinggau (Berita Daerah
Kota Lubuklinggau Tahun 2016 Nomor 1) diubah pada Ketentuan Pasal 7 ayat 5, Lampiran I, Lampiran I.a, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8939 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Pemerintah Daerah menindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Daerah perubahan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6 , UU No.27 Tahun 2008, UU No.28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Perda Sigi No.13 Tahun 2010.
Berdasarkan hasil kajian Tim, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, sehingga perlu
dibatalkan yaitu :
1. Pasal 34 Peraturan Daerah dimaksud bertentangan dengan Lampiran II angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa ”dalam pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya delegasi blanko”.
2. Pasal 35 Peraturan Daerah dimaksud bertentangan dengan Lampiran II angka 163 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa penulisan kata ”dapat” dihapus.
Oleh karena itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8939 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi menindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sigi Nomor 13)
Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Biaya Operasional Kendaraan Dinas
ABSTRAK:
bahwa guna menunjang kelancaran operasional khususnya bagi para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar dalam pelaksanaan tugasnya, maka perlu diberikan bahan bakar minyak kendaraan dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagamana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Biaya Operasional Kendaraan Dinas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pcmerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK 06/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini memuat tentang tata cara pemberian biaya operasional kendaraan dinas, AADB Dinas Operasional kantor dan AADB DInas operasional khusus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LANGSA NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA LANGSA
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XI/2014, dipandang perlu merubah/merevisi Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kota Langsa;
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Mengubah ketentuan Pasal 5, 6, dan 7
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
QANUN KOTA LANGSA NOMOR 8 TAHUN 2010
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2, TLD NO.8217
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lampiran huruf Q angka 6 dan angka 7 bahwa Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan terhadap Koperasi dan Usaha Mikro.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda No.12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pemberdayaan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, pembinaan, perlindungan, larangan, pengawasan, penyidikan, dan sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Penjelasan : 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat