Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Reklarne Insidentil terdiri dari: a. surat permohonan pemasangan reklarne insidentil; b. fotokopi KTP / identitas lain yang sah; c. surat kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain dengan disertai fotokopi KTP/identitas lain yang sah; dan d. materi rekIame yang akan dipasang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat