Materi Pokok Peraturan Walikota ini adalah ketentuan umum yang memuat batasan definisi, selain itu diatur pula jenis dan biaya perjalanan dinas, Pengaturan tarif pesawat, Hotel, Transport dan penandatanganan SPPD, Prosedur Pembayaran dan pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Jabatan. Apabila dikemudian hari terdapat aturan yang dilanggar cialam penetapan Peraturan Walikota ini, maka pihak-pihak yang melaksanakan perjalanan dinas harus mengembalikan kepada Negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat