Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Blora Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa tarip retribusi izin gangguan yang ditetapkan berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 4
Tahun 1999 dipandang sudah tidak sesuai dengan keadaan,
sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, perlu diatur
perubahannya dalam Peraturan Oaerah;
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie, Staatsblad 1926 : 226); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Oaerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 4 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 9, penghapusan Pasat 18 ayat (1), perubahan ayat (2), penyisipan ayat (1a), perubahan Pasal 19.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 4 Tahun 1999 diubah.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Kelautan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
maka Retribusi Izin Usaha Perikanan
dan kelautan yang merupakan obyek
Retribusi Kabupaten perlu diadakan
penyesuaian.
b. bahwa Retribusi Izin Usaha Perikanan
dan Kelautan merupakan obyek
Retribusi yang cukup potensial dalam
rangka meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah.
c. bahwa berdasarkan huruf a dan b diatas maka
perlu pengaturan yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959,
tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 No. 74
Tambahan Lembaga Negara No. 1822);
2. Undang – undang Nomor 9 Tahun 1985
tentang Perikanan;
3. Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048;
4. Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
5. Undang – undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4353);
6. Undang - Undang Nomor 32 Tahun
2004, tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan
Lembaran Negara RI. Nomor 4437);
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun
2004, tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran
Negara RI. Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000, tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pengawasan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4081);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
12. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
RI Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4330);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD
Kabupaten Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izin usaha perikanan dan kelautan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; pengawasan; ketentuan penyidik; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Kelautan
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2005
pERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS NOMOR 10 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI TRAYEK
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2005/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Usaha Pertambangan Umum
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan kedua Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1969 Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, maka Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Usaha Pertambangan Umum perlu didsesuaikan dan diubah.
Undang - undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang - undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang - undang Nomor1 tahun 1970, Undang - undang Nomor11 tahun 1967, Undang - undang Nomor 6 Tahun 1981, Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000..
BAB XXIII Pidana, BAB XXIV A Ketentuan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Pa’rasangang Beru Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
Desa Persiapan Pa’rasangang Beru yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Bupati Jeneponto Nomor 180 Tahun 2003 tentang
Pemekaran Desa Kayuloe Timur dan Pembentukan Desa Persiapan
Pa’rasangang Beru Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto, telah
memenuhi persyaratan untuk menjadi desa defenitif sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2000 tentang
Pembentukan, Penghapusan, Pemecahan dan Penggabungan Desa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang - Undangan
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa;
8. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan, Pemecahan dan Penggabungan Desa; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan BPD.
PEMBENTUKAN DESA PA’RASANGANG BERU KECAMATAN TURATEA KABUPATEN JENEPONT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2005
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
Diubah dengan :
PERPRES No. 50 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 21 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 91 Tahun 2006 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 66 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 80 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 63 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 15 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
KEPPRES No. 38 Tahun 2004 tentang Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2004
KEPPRES No. 36 Tahun 2004 tentang Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2004
KEPPRES No. 23 Tahun 2004 tentang Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2003
KEPPRES No. 10 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2003
KEPPRES No. 48 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2003
KEPPRES No. 31 Tahun 2003 tentang Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2002
KEPPRES No. 4 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 10, LLSETKAB : 63 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat