Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 1999

Retribusi Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Perizinan Bab III Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi Bab IV Golongan Retribusi Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab VI Prinsip Penetapan Dan Besarnya Tarif Retribusi Bab VII Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan Bab VIII Tata Cara Pembayaran Bab IX Tata Cara Penagihan Bab X Kadaluwarsa Bab XI Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa Bab XII Sanksi Administrasi Bab XIII Pelaksanaan Dan Pengawasan Bab XIV Ketentuan Pidana Bab XV Penyidikan Bab XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
07 Mei 1999
Tanggal Pengundangan
07 Mei 1999
Tanggal Berlaku
07 Mei 1999
Sumber
LD.1999/NO.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 68 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Blora No. 9 Tahun 2005 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Blora Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Retribusi Izin Gangguan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan