Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Blora Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Retribusi Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 9, penghapusan Pasat 18 ayat (1), perubahan ayat (2), penyisipan ayat (1a), perubahan Pasal 19.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2005 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Blora Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Retribusi Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
25 Januari 2005
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2005
Tanggal Berlaku
25 Januari 2005
Sumber
LD.2005/No. 9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Blora No. 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan