Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 9, penghapusan Pasat 18 ayat (1), perubahan ayat (2), penyisipan ayat (1a), perubahan Pasal 19.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat