DESA
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Pa’rasangang Beru Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK: |
- Desa Persiapan Pa’rasangang Beru yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Bupati Jeneponto Nomor 180 Tahun 2003 tentang
Pemekaran Desa Kayuloe Timur dan Pembentukan Desa Persiapan
Pa’rasangang Beru Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto, telah
memenuhi persyaratan untuk menjadi desa defenitif sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2000 tentang
Pembentukan, Penghapusan, Pemecahan dan Penggabungan Desa.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang - Undangan
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa;
8. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan, Pemecahan dan Penggabungan Desa; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan BPD.
- PEMBENTUKAN DESA PA’RASANGANG BERU KECAMATAN TURATEA KABUPATEN JENEPONT
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 HALAMAN
|