Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 10 Tahun 2005

Pembentukan Desa Pa’rasangang Beru Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEMBENTUKAN DESA PA’RASANGANG BERU KECAMATAN TURATEA KABUPATEN JENEPONT

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa Pa’rasangang Beru Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Tahun 2005
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 707 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan