Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Kabupaten Bekasi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Pengelolaan Kualitas Air; Pengendalian Pencemaran Air; Penaganan Pencemaran Air; Hak dan Kewajiban; Persyaratan Pemanfaatan dan Pembuangan Air Limbah; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat