Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2005

Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Kabupaten Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Kabupaten Bekasi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Pengelolaan Kualitas Air; Pengendalian Pencemaran Air; Penaganan Pencemaran Air; Hak dan Kewajiban; Persyaratan Pemanfaatan dan Pembuangan Air Limbah; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Kabupaten Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
27 April 2005
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2005
Tanggal Berlaku
04 Juli 2005
Sumber
LD Kab Bekasi Tahun 2005 No 2
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 85 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan