KAWASAN MINAPOLITAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2014-2019
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN MINAPOLITAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU- PULAU KECIL
KABUPATEN TELUK WONDAMA
TAHUN 2014 - 2019
ABSTRAK:
a. bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan bagian dari sumber daya alam yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara, yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang;
b. bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memiliki keragaman potensi sumber daya alam yang tinggi, dan sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa, oleh karena itu perlu dikelola secara berkelanjutan dan berwawasaan global, dengan memerhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat, dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Minapolitan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kabupaten Teluk Wondama.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 15 Tahun 1985; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 70 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 34 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 45 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1991; PP No. 10 Tahun 1993; PP No. 69 Tahun 1996; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 10 Tahun 2000; PP No. 69 Tahun 2001; PP No. 70 Tahun 2001; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 3 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2007; PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2008; Keppres No. 57 Tahun 1989; Keppres No. 32 Tahun 1990; Keppres No. 4 Tahun 2009; Permen PU No. 16/PRT/M/2009; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Pengganti Undang-undang Nomor 32 Tahun 2010; Permenhut No. 56 Tahun 2006; Permenhut No. 8009 Tahun 2002; dan Perda No. 11 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dan Jangka Waktu Perencanaan; Rencana Zonasi Kawasan Minapolitan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; Arahan Zona untuk Kawasan Pemanfaatan Umum; Sistem Jaringan; Mitigasi Bencana; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Pengendalian Pemanfaatan Zona; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2016.
-
-
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2011
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Majalengka No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Di Kabupaten Majalengka
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 3, BN.2019/No. 199, peraturan.go.id : 7 hlm.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pemberitahuan Status Operasional Stasiun Meteorologi dalam Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
Permenhub No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pelayanaan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Moadal
Permenhub No. 147 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Menimbang bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Perlu menetapkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 32 tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 86 Tahun 2013; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 44 Tahun 2016; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009, No. 007/PRT/M/2009. No. 3/P/2009; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Koordinasi Penanaman Modal No. 69 Tahun 2009, No. M.H 08.AH.01.01.2009, No. 60/M-DAG,/PER/12/2009, No. PER.30/MEN/XI1/2009 dan No. 10 Tahun 2009; Permenkes No. 411 Tahun 2002; Permenkominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Permendagri No. 20 tahun 2008; Permen Perindustrian No. 41/M-IND/PER/6/2008; Permenkes No. 284 Tahun 2008; Permenkes No. 780 Tahun 2008; Permen Lingkungan Hidup No. 18 Tahun 2009; Permendagri No. 27 Tahun 2009; Permen Lingkungan Hidup No. 30 Tahun 2009; Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendag No. 07/M-DAG/PER/2/2017; Permendag No. 37/M-DAG/PER/9/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendag No. 08/M-DAG/PER/2/2017; Permendag No. 32 Tahun 2010; Permenkes No. 1191 Tahun 2010; Permenkes No. 1464 tahun 2010; Permenkes No. 56/MENKES/2014; Permen Pekerjaan Umum No. 04/PRT/M/2011; Permentan No. 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013; Permenkes No. 9 Tahun 2014; Permenkes No. 56 Tahun 2014; Permendagri No. 80 tahun 2015; Permen Parawisata No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 112 Tahun 2016; Keputusan Menteri Kesehatan No. 1131 Tahun 2002; Keputusan Menteri 1132 Tahun 2002; Keputusan Menteri Kesehatan No.1424 Tahun 2002; Keputusan Menteri Kesehatan No.1424 Tahun 2002; Keputusan Menteri Kesehatan No. 364 Tahun 2003; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2013; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 23 Tahun 2008; Perda kabupaten Indragiri Hilir No. 1 Tahun 2011; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 24 Tahun 2011; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 3 Tahun 2014; Perbup Kabupaten Indragiri Hilir No. 7 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 26 (dua puluh enam) Bab dan 45 (empat puluh lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tujuan, Sasaran dan Asas; Penyederhanaan Pelayanan; Perangkat daerah PPTSP; Ruang Lingkup Pelayanan, Subjek, Objek dan Kewenangan Perangkat PPTSP; Perizinan Paralel dan Perizinan Penanaman Modal; Persyaratan Daftar Ulang, dan Duplikat Izin; Tahapan Penyelesaian; Biaya Perizinan; Sanksi; Jangka Waktu; Sumber Daya; Tim Teknis dan Rekomendasi Teknis; Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan; Pelimpahan Kewenangan Kepada Camat; Pencabutan Perizinan dan Non Perizinan; Bentuk dan Format Perizinan dan Non Perizinan; Duplikat dan Pengesahan Salinan Perizinan; Keterbukaan dan Pelayanan Informasi; Pengaduan; Kerjasama; Pengawasan dan Pembinaan; Evaluasi; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 3 Tahun 2015
pajak dan retribusi daerah - perpajakan - PERIZINAN/PELAYANAN PUBLIK
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah Untuk Pelaksanaan Pembangunan Jalan Tembus Dan Missing Link Jalan Penggilingan-Jalan Rajiman-Jalan Pulogadung Jalan Bekasi Raya, Kota Administrasi Jakarta Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran lalu Iintas dalam rangka menunjang kegiatan ekonomi, sosial dan kegiatan lainnya di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu adanya pengembangan prasarana secara terarah, antara lain dengan pembangunan/pelebaran jalan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penguasaan perencanaan/peruntukan bidang tanah untuk pelaksanaan pembangunan Jalan Tembus dan Missing Link Jalan Penggilingan-Jalan Rajiman-Jalan Pulogadung-Jalan Bekasi Raya, Kola Administrasi Jakarta Timur, dengan lebar 14 m (empat belas meter), 17 m (tujuh belas meter), 26 m (dua puluh enam meter) dan 50 m (lima puluh meter) sebagaimana dijelaskan dengan tanda garis warna biru tebal pada peta situasi skala 1 : 1.000 terdiri dari 9 (sembilan) lembar, dengan Nomor Pemeriksaan 598/T/PPSK/DTR/XII/2011 dibuat sebanyak 2 (dua) set yang aslinya disimpan di Biro Umum Setda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2012.
3 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran dan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan serta kelancaran lalu lintas, untuk memperoleh kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pengelolaan serta penyelenggaraan perparkiran dan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 44 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 22 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 332 Tahun 2011; PP No 79 Tahun 2013; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab daerah Tingkat II Kendal No 1 Tahun 1988; Perda Kab Kendal No 8 Tahun 2011; Perda Kab Kendal No 10 Tahun 2011; Perda Kab Kendal No 11 Tahun 2011; Perda Kab Kendal 20 Tahun 2011; Perda Kab Kendal No 5 Tahun 2012; Perda Kab Kendal No 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perparkiran memberikan batasan istilah dalam pengaturannya. Perparkiran diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan pelayanan parkir yang tertib, lancar, aman dan terpadu dengan pusat kegiatan dan/atau lalu lintas. Penyelenggara fasilitas parkir dan/atau pengelola fasilitas parkir berkewajiban mendaftarkan juru parkir yang bertugas pada fasilitas parkir yang dikelolanya kepada Dinas. Setiap orang yang menyelenggarakan fasilitas parkir wajib memiliki izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati yang mengatur mengenai penyelenggaraan perparkiran di Daerah yang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku; dan
b. Izin pengelolaan parkir yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlaku izin pengelolaan parkir.
Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Penggilingan Padi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memajukan sektor' pertanian di Kab. Konawe yang semakin maju dimana telah memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan di ibidang pertanian dan salah satu lumbung padi terbesar di daerah ini adalah meningkatkan penggunaan teknologi pasca panen seperti penggilingan padi guna menghasilkan produksi beras yang berkualiias dan sekaligus meningkatkan pendapatan petani sejajar dengan masyarakat petani di daerah-daerah lain,
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian lzin Usaha Penggilingan Padi di Kabupaten Kendari sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat perkembangan perekonomian masyarakat saat ini.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut diatas, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah yang baru.
1 Undang-Undang Nonior 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambanan Lembaran Negara Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125.
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1971 tentang Perusahaan Penggilingan Padi / Heller dan Penyosohan Beras ( Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 91 Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 34 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah
Provinsi sebagai Daerah Otonom: (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nornor 3952):
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134)
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten
Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103);
10. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 1980 dan Nomor 351/KPTS/UM/1980 tentang Penertiban dan Pemantauan Kembali Perusahaan Penggilingan Padi, Huller, dan Penyosohan Beras
11. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 161/KPTS/KU-480/3/19669 tentang Perubahan besarnya uang Retribusi dan biaya Administrasi Perusahaan Penggilingan Padi, Huller, dan Penyosohan Beras
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 859/KPTS/TP.250/111/1998 tentang Pedoman pembinaan perusahaan penggilingan padi Heller dan Penyosohan Beras;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Dati ll Kendari Nomor 2 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendari (Lembaran Daerah Kabupaten Kendari Tahun 1986 Nomor 2):
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 16 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendari sebagai Daerah Oionom {Lembaran Daerah Kabupaten Kendari Tahun 2000 Nomor 64);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 20 Tahun 2000 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kendari (Lembaran Daerah Kabupaten Kendari Tahun 2000 Nomor 67)
Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi; Penggolongan dan Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa; Ketentuan Perizinan; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur, Besarnya Tarif dan Wilayah Pemungutan; Masa, Retribusi saat Retribusi dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah; Tata Cara Pendaftaran dan Penetapan Retribusi; Tata Cara Pembukuan, Pelaporan, Penagihan Retibusi, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan; Tata Cara Penyelenggaraan Keberatan dan Perhitungan Kelebihan Pembayaran Retribusi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 13 Tahun 2002
Peraturan Kepala Daerah
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Sebagian Urusan Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Pertimbangan Perda ini adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten SIntang dapat mendelegasikan kewenangannya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya dalam hal pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS (PP Nomor 9 Tahun 2003). Oleh karena itu, Perda ini diperlukan untuk mewujudkan pembinaan Kepegawaian yang terarah dan terencana sehingga dapat tercapai pelayanan Aparatur yang cepat, tepat dan akuntabel.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU NOmor 11 Tahun 1969; UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 32 Tahun 1979;PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 99 Tahun 2000; PP Nomor 9 Tahun 2003 PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 53 Tahun 2010; Perda Sintang Nomor 25 Tahun 2006; Perda Sintang Nomor 1 Tahun 2008; Perda Sintang Nomor 2 Tahun 2008.
Pendelegasian Wewenang adalah Pemberian Kewenangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati Sintang) kepada Pejabat tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk menandatangani keputusan penetapan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil untuk atas namanya sendiri, tidak atas nama pejabat yang memberi delegasi wewenang dan dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain. Sedangkan, atas pemberian kuasa, pemberian kewenangan tidak dapat diberikan kepada pejabat lain.
Pada Perbup ini, Kewenangan Bupati Sintang didelegasikan kepada Sekda, BKD, Camat, kepala badan atau dinas atau kantor terkait. Kewenangan yang didelegasikan adalah:
a. dalam hal pertimbangan teknis kenaikan pangkat dan mutasi;
b. pelantikan pejabat struktural;
c. inpassing;
d. Pengangkatan, pemberhentian, pensiun, cuti, kenaikan gaji bagi CPNS dan PNS;
e. perizinan perceraian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Hal-hal yang belum diatur dan atau belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini akan diatur sesuai dengan Ketentuan PerundangUndangan yang berlaku.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat