Pendelegasian Wewenang adalah Pemberian Kewenangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati Sintang) kepada Pejabat tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk menandatangani keputusan penetapan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil untuk atas namanya sendiri, tidak atas nama pejabat yang memberi delegasi wewenang dan dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain. Sedangkan, atas pemberian kuasa, pemberian kewenangan tidak dapat diberikan kepada pejabat lain. Pada Perbup ini, Kewenangan Bupati Sintang didelegasikan kepada Sekda, BKD, Camat, kepala badan atau dinas atau kantor terkait. Kewenangan yang didelegasikan adalah: a. dalam hal pertimbangan teknis kenaikan pangkat dan mutasi; b. pelantikan pejabat struktural; c. inpassing; d. Pengangkatan, pemberhentian, pensiun, cuti, kenaikan gaji bagi CPNS dan PNS; e. perizinan perceraian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat