Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penguasaan perencanaan/peruntukan bidang tanah untuk pelaksanaan pembangunan Jalan Tembus dan Missing Link Jalan Penggilingan-Jalan Rajiman-Jalan Pulogadung-Jalan Bekasi Raya, Kola Administrasi Jakarta Timur, dengan lebar 14 m (empat belas meter), 17 m (tujuh belas meter), 26 m (dua puluh enam meter) dan 50 m (lima puluh meter) sebagaimana dijelaskan dengan tanda garis warna biru tebal pada peta situasi skala 1 : 1.000 terdiri dari 9 (sembilan) lembar, dengan Nomor Pemeriksaan 598/T/PPSK/DTR/XII/2011 dibuat sebanyak 2 (dua) set yang aslinya disimpan di Biro Umum Setda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat