Permen PUPR No. 04/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 225) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 6, BN.2024 (233)/15 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
4. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
5. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Pembayaran Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan kepada: a. Menteri; dan b. Pegawai.
- Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 225) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2024
Permen PUPR No. 31 Tahun 2021 tentang Kriteria Pertimbangan Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif Uang Kuliah Tunggal atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Mahasiswa Politeknik Pekerjaan Umum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31 Tahun 2021 tentang Kriteria Pertimbangan Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif Uang Kuliah Tunggal atas Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Mahasiswa Politeknik Pekerjaan Umum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 5, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 208
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
4. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pekerjaan Umum
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. jenis pelayanan PNBP yang dikenakan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen);
b. besaran Tarif PNBP;
c. kriteria, persyaratan, dan tata cara pengenaan besaran Tarif PNBP;
d. pelaporan; dan
e. simulasi penghitungan, format surat, dan format laporan realisasi PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31 Tahun 2021 tentang Kriteria Pertimbangan Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif Uang Kuliah Tunggal atas Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Mahasiswa Politeknik Pekerjaan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
21 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Kementerian Pekerjaan Umum Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1606
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 4, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 121
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
bahwa agar terdapat persamaan persepsi dan kemudahan dalam pelaksanaan pembinaan Jabatan
Fungsional Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat dan berdasarkan Pasal 47 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Jabatan Fungsional mengamanatkan Instansi Pembina untuk menyusun petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional;
- bahwa pengaturan jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam Bab V dan Bab VI Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Kementerian Pekerjaan Umum, perlu dilakukan penyesuaian
1. Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
3. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional
Lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a. kategori, jenjang, tugas, klasifikasi/rumpun, kedudukan, dan peran JF Bidang PUPR;
b. pengangkatan dalam JF Bidang PUPR;
c. kompetensi JF Bidang PUPR;
d. pengelolaan Kinerja JF Bidang PUPR;
e. tim penilai kinerja;
f. penetapan Angka Kredit;
g. kenaikan pangkat;
h. pemberhentian;
i. pengangkatan kembali;
j. organisasi profesi;
k. pembinaan, pemantauan, dan evaluasi;
l. sistem informasi pengelolaan JF Bidang PUPR; dan
m. Unit Pembina JF Bidang PUPR dan penyesuaian ruang lingkup tugas JF Bidang PUPR.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2024.
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan
Aparatur Kementerian Pekerjaan Umum Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1606; dan
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2015 tentang Pedoman Penyusunan Formasi
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 751
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
117 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020-2024
Rencana Strategis-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
2024
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 3, BN.2024 (118)/448hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020-2024;
ABSTRAK:
dengan adanya perubahan lingkungan strategis yang signifikan dan mempengaruhi pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat, perlu dilakukan perubahan atas rencana strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2020-2024
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020-2024
Peraturan ini mengatur tentang :
1. Renstra meliputi uraian tentang kondisi, potensi dan permasalahan, visi dan misi, tujuan, sasaran
strategis, arah kebijakan dan strategi pembangunan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, program, sasaran program, kegiatan dan sasaran kegiatan, keluaran kegiatan, target capaian, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan.
2. Sasaran strategis dan sasaran program yang telah ditetapkan dalam Renstra harus dijabarkan ke dalam sasaran kegiatan pada masing-masing unit kerja dan unit pelaksana teknis sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020-2024 diubah
448 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 2, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 87
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
adanya perubahan peraturan perundangundangan di bidang sumber daya air dan untuk mengakomodir perubahan pelaksanaan pengelolaan sumber daya air, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air, perlu dicabut
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
5. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
1. Pengelolaan Sumber Daya Air diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
2. Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota menyelenggarakan proses perizinan dan persetujuan. Perizinan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; dan
b. Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara
Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 139); dan
2. Lampiran II Standar Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk Kebutuhan Usaha (Izin Pengusahaan SDA) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 266);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
44 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2024
Permen PUPR No. 13/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Dinas Operasional pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 1, BN.2024 (117)/44 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Kelola Alat Angkutan Bermotor di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
Untuk mendukung keberlangsungan alat angkutan bermotor dapat berfungsi secara optimal, dandilaksanakan secara tertib, diperlukan tata kelola alat angkutan bermotor di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- UUD 1945,
- PP No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
- Pepres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan,
-Perpres Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
-Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat,
- Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Permen PUPR Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
- PMK Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara,
- Permen PUPR Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengamanan Barang Milik Negara,
- PMK Nomor 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. jenis dan standar;
b. wewenang dan tanggung jawab;
c. rencana usulan kebutuhan dan pengadaan;
d. penggunaan;
e. pengamanan; dan
f. penertiban.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Dinas Operasional Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
47 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/MENHUTII/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa
Liar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.69/MENHUT-II/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/MENHUT-II/2005 tentang Penangkaran
Tumbuhan dan Satwa Liar
Permenhut P.52/MENHUT-II/2006 tentang Peragaan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 18, BN.2024 (754)/121 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan
ABSTRAK:
Jenis tumbuhan dan satwa liar merupakan bagian dari sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya harus dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan, potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia baik masa kini maupun masa depan, untuk menjaga agar pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat berlangsung dengan sebaik-baiknya, perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, dan seimbang, dan pemanfaatan jenis dan sumber daya genetik tumbuhan dan satwa liar harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan dasar ilmiah untuk mencegah terjadinya kerusakan atau degradasi populasi
Pasal 17 UUD 1945, UU No 5 Tahun 1990, UU No 39 Tahun 2008, PP No 8 Tahun 1999, Perpres No 92 Tahun 2020 dan Permen LHK No 15 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Pemanfaatan Jenis TSL dalam bentuk:
a. penangkaran;
b. pemeliharaan untuk kesenangan;
c. perdagangan; dan
d. peragaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Keputusan Menhut No 447/KPTSII/2003
b. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/MENHUTII/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa
Liar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Kehutanan Nomor P.69/MENHUT-II/2013
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor P.19/MENHUT-II/2005 tentang Penangkaran
Tumbuhan dan Satwa Liar
c. Permenhut P.52/MENHUT-II/2006 tentang Peragaan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi
121 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/MENHUT-II/2008 tentang
Pedoman Penanggulangan Konflik antara Manusia dan Satwa
Liar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor P.53/MENHUT-II/2014 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/MENHUTII/2008 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik antara
Manusia dan Satwa Liar
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 17, BN.2024 (690)/24 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penyelamatan Jenis Satwa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga keanekaragaman jenis satwa
beserta ekosistemnya di dalam habitat (in situ) atau di luar
habitat (ex situ) dan untuk mempertahankan
kelangsungan hidup satwa yang terancam hidupnya perlu
dilakukan upaya pengawetan jenis satwa melalui
tindakan penyelamatan jenis satwa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 13 ayat (4), Pasal 18 ayat (3), Pasal 21
ayat (2), dan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis
Tumbuhan dan Satwa, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang
Penyelamatan Jenis Satwa;
Pasal 17 UUD 1945, UU No 39 Tahun 2008, PP No 7 Tahun 1999, Perpres No 92 Tahun 2020 dan Permen LHK No 15 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penilaian dan klasifikasi satwa, cara penyelamatan jenis satwa, pelaporan dan pemantauan, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/MENHUT-II/2008 tentang
Pedoman Penanggulangan Konflik antara Manusia dan Satwa
Liar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor P.53/MENHUT-II/2014 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/MENHUTII/2008 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik antara
Manusia dan Satwa Liar
24 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 16, BN.2024 (651)/15 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
ABSTRAK:
Untuk mendukung peningkatan efektivitas pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru dan berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, perlu dilakukan penataan kawasan melalui penataan seksi wilayah kerja ke dalam resor sebagai unit pengelolaan yang lebih kecil
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU No 5 Tahun 1990, UU No 39 Tahun 2008, PP No 28 Tahun 2011, Perpres No 92 Tahun 2020, Permen LHK No 15 Tahun 2021 dan Permen LHK No 17 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan wilayah kerja resor, tugas resor, kelembagaan resor, pendanaan resor, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
15 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 15, BN.2024 (85)/25 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penghargaan Wana Lestari
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan
merupakan wujud tanggung jawab bersama guna
menjamin keseimbangan alam dan kelangsungan hidup
generasi masa depan;
b. bahwa untuk meningkatkan partisipasi aktif dari
perorangan, kelompok, Aparatur Sipil Negara, atau badan
usaha dalam pembangunan lingkungan hidup dan
kehutanan, perlu diberikan apresiasi dalam bentuk
penghargaan wana lestari;
c. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/
5/2016 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Lomba
dan Pemberian Apresiasi Wana Lestari sudah tidak
sesuai dengan kebijakan pembangunan lingkungan
hidup dan kehutanan serta kondisi hukum saat ini,
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan tentang Penghargaan Wana Lestari;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU No 41 Tahun 1999, UU Ni 39 Tahun 2008, UU No 32 Tahun 2009, Perpres No 92 Tahun 2020 dan Permen LHK No 15 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kategori dan persyaratan, tata cara pelaksanaan wana lestari, pemberian penghargaan, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2016 tentang Pedoman
Umum Penyelenggaraan Lomba dan Pemberian Apresiasi Wana Lestari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat