Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Pemanfaatan Jenis TSL dalam bentuk: a. penangkaran; b. pemeliharaan untuk kesenangan; c. perdagangan; dan d. peragaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat