Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. jenis pelayanan PNBP yang dikenakan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen); b. besaran Tarif PNBP; c. kriteria, persyaratan, dan tata cara pengenaan besaran Tarif PNBP; d. pelaporan; dan e. simulasi penghitungan, format surat, dan format laporan realisasi PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat