Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. jenis dan standar; b. wewenang dan tanggung jawab; c. rencana usulan kebutuhan dan pengadaan; d. penggunaan; e. pengamanan; dan f. penertiban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat