ANGKUTAN
2024
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 1, BN.2024 (117)/44 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Kelola Alat Angkutan Bermotor di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK: |
- Untuk mendukung keberlangsungan alat angkutan bermotor dapat berfungsi secara optimal, dandilaksanakan secara tertib, diperlukan tata kelola alat angkutan bermotor di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- - UUD 1945,
- PP No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
- Pepres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan,
-Perpres Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
-Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat,
- Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Permen PUPR Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
- PMK Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara,
- Permen PUPR Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengamanan Barang Milik Negara,
- PMK Nomor 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara
- Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. jenis dan standar;
b. wewenang dan tanggung jawab;
c. rencana usulan kebutuhan dan pengadaan;
d. penggunaan;
e. pengamanan; dan
f. penertiban.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Dinas Operasional Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 47 hlm
|