Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2024

Penyelamatan Jenis Satwa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penilaian dan klasifikasi satwa, cara penyelamatan jenis satwa, pelaporan dan pemantauan, pendanaan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Bentuk Singkat
Permen LHK
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2024
Sumber
BN.2024 (690)/24 hlm
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 71 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/MENHUT-II/2008 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik antara Manusia dan Satwa Liar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.53/MENHUT-II/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/MENHUTII/2008 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik antara Manusia dan Satwa Liar

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan