Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 3, BN.2024 (114)/27 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Proses Bisnis Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Proses Bisnis Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, proses bisnis kementerian, level proses bisnis kementerian dan Pemantauan dan evaluasi Proses Bisnis Kementerian,
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
27 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 1, BN.2023 (68)/14 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Budidaya Rumput Laut
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, penerapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Budidaya Rumput Laut;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun
2014, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, jenjang KKNI bidang budidaya rumput laut dan penerapan KKNI,
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
14 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2024
Permen ESDM No. 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 13, BN.2024 (470)/22 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan kontrak bagi hasil yang berorientasi pada peningkatan efisiensi dan efektivitas pola bagi hasil produksi minyak dan gas bumi, perlu mengatur bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak bagi hasil tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi;
b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split sudah tidak sesuai dengan perkembangan iklim investasi dan dinamika kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor
53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak bagi hasil gross split, tambahan presentase bagi hasil, penerimaan negara dan kontraktor, rencana kerja dan anggaran, kewajiban kontraktor, barang milik negara hulu minyak dan gas bumi, pengendalian dan pengawasan, mekanisme perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerja sama, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split
22 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
516 K/38/M.PE/89 tentang Pemberian Tanda Penghargaan dalam Bidang Keselamatan Kerja Pengusahaan Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas
Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 12, BN.2024 (469)/2 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor 516 K/38/M.PE/89 Tentang Pemberian Tanda Penghargaan Dalam Bidang Keselamatan Kerja Pengusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai pemberian tanda penghargaan keselamatan minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
516 K/38/M.PE/89 tentang Pemberian Tanda
Penghargaan dalam Bidang Keselamatan Kerja Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika kegiatan usaha minyak dan gas bumi, sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
516 K/38/M.PE/89 tentang Pemberian Tanda
Penghargaan dalam Bidang Keselamatan Kerja
Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan
Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
516 K/38/M.PE/89 tentang Pemberian Tanda Penghargaan dalam Bidang Keselamatan Kerja Pengusahaan Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas
Bumi
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2024.
Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
516 K/38/M.PE/89 tentang Pemberian Tanda Penghargaan dalam Bidang Keselamatan Kerja Pengusahaan Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas
Bumi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 11, BN.2024 (443)/13 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan tetap
mengutamakan penggunaan produk dalam negeri,
perlu dilakukan pengaturan penggunaan produk dalam
negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan;
b. bahwa dalam pengaturan penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun nilai minimum tingkat komponen dalam negeri dalam lingkup proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri dalam usaha penyediaan tenaga listrik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2021 DAN Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penggunaan barang dan jasa produk dalam negeri, tingkat komponen dalam negeri, sanksi dan penghargaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2024.
13 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 10, BN.2024 (442)/4 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan secara lebih efisien, perlu mengubah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yaitu tentang Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak diubah sebagian.
4 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 9, BN.2024 (414)/125 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola organisasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang lebih efektif dan efisien dengan birokrasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penataan kembali organisasi
dan tata kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah
mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/115/M.KT.01/2024;
c. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun
2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, sekretariat jenderal, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Inspektorat Jenderal, Badan Geologi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi Dan Sumber Daya Mineral, Staf Ahli, Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral, pusat pengelolaan barang milik negara, kelompok jabatan fungsional, unit pelaksana teknis, bagan organisasi, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
125 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 8, BN.2024 (384)/14 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Yang Dari Sejak Awal Pengadaanya Direncanakan Untuk Dihibahkan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan pedoman pelaksanaan
pemindahtanganan barang milik negara khususnya tata cara hibah barang milik negara yang dari sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hibah barang milik negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari
sejak awal pengadaannya direncanakan untuk
dihibahkan;
b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan yaitu tentang ketentuan umum, Dokumen perencanaan pelaksanaan Hibah BMN, Pihak penerima Hibah BMN, Kuasa Pengguna Barang, permohonan hibah, persetujuan pelaksanaan Hibah BMN, Surat Persetujuan Pelaksanaan Hibah BMN dan monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2024.
14 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun
2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 7, BN.2024 (315)/22 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
ABSTRAK:
a. bahwa tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan nasional, daerah, konsumen, dan pemegang perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik;
b. bahwa tarif tenaga listrik yang diusulkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
c. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dalam memberikan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal kepada konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Tarif Tenaga Listrik, Golongan Tarif Tenaga Listrik,Petunjuk teknis pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik reguler dan Tarif Tenaga Listrik prabayar, Golongan Tarif Tenaga Listrik, Direktur Jenderal,
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2024.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun
2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 6, BN.2024 (282)/18 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri yang dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan dan pemegang izin usaha pertambangan khusus tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng yang telah memasuki tahap commisioning memerlukan tambahan waktu hingga dapat berproduksi secara optimal dan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian;
b. bahwa kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri telah ditindaklanjuti oleh pemegang izin usaha pertambangan dan pemegang izin usaha pertambangan khusus sehingga sudah tidak sesuai lagi dan memerlukan penggantian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pemegang IUP, rekomendasi, Pedoman pelaksanaan permohonan, evaluasi, dan persetujuan pemberian rekomendasi ekspor dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2024.
PeraturanMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun
2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat