Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, sekretariat jenderal, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Inspektorat Jenderal, Badan Geologi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi Dan Sumber Daya Mineral, Staf Ahli, Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral, pusat pengelolaan barang milik negara, kelompok jabatan fungsional, unit pelaksana teknis, bagan organisasi, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat