Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan yaitu tentang ketentuan umum, Dokumen perencanaan pelaksanaan Hibah BMN, Pihak penerima Hibah BMN, Kuasa Pengguna Barang, permohonan hibah, persetujuan pelaksanaan Hibah BMN, Surat Persetujuan Pelaksanaan Hibah BMN dan monitoring dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat