Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2024

Kontrak Bagi Hasil Gross Split

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak bagi hasil gross split, tambahan presentase bagi hasil, penerimaan negara dan kontraktor, rencana kerja dan anggaran, kewajiban kontraktor, barang milik negara hulu minyak dan gas bumi, pengendalian dan pengawasan, mekanisme perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerja sama, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk Singkat
Permen ESDM
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2024
Sumber
BN.2024 (470)/22 hlm
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 239 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permen ESDM No. 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split
  2. Permen ESDM No. 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan