Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak bagi hasil gross split, tambahan presentase bagi hasil, penerimaan negara dan kontraktor, rencana kerja dan anggaran, kewajiban kontraktor, barang milik negara hulu minyak dan gas bumi, pengendalian dan pengawasan, mekanisme perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerja sama, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat