PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 7.301 peraturan dalam 0,037 detik

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Pendidikan Standar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
  1. Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
  2. Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  3. Permen Ristekdikti No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
  4. Permendikbud Ristek No. 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Pendidikan Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah
  1. Permendikbudriset No. 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 51 Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Pendidikan Struktur Organisasi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Pendidikan Struktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
  1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 151/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Samarinda
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 49 Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Pendidikan Struktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Indramayu
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Pendidikan Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Mencabut
  1. Permen Ristekdikti No. 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus Dan Pendidikan Layanan Khusus Di Perguruan Tinggi
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusi bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Pendidikan
Status Peraturan
Mencabut
  1. Permendikbud No. 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
  2. Permendikbud No. 49 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Nonformal
  3. Permendikbud No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Pendidikan
Status Peraturan
Mencabut
  1. Permendikbudriset No. 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota
    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 114), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 43 Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Pendidikan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan