Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 53, BN 2023 (638): 45 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
ABSTRAK:
Untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan tinggi, serta sinkronisasi dan harmonisasi pengaturan mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi, perlu mengintegrasikan pengaturan mengenai sistem penjaminan mutu, standar nasional, dan penyelenggaraan akreditasi dalam satu Peraturan Menteri.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; PP Nomor 57 Tahun 2021; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; dan Permendikbudriset Nomor 28 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur standar nasional pendidikan tinggi, standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi, sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, dan pangkalan data pendidikan tinggi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
Peraturan ini mencabut: 1) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016; 2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020; 3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020; dan 4) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022.
45
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 52, BN 2023 (640); https://jdih.kemdikbud.go.id/peraturan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak
ABSTRAK:
Bahwa guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah pada sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan telah memiliki kemampuan yang sama dengan guru penggerak sehingga perlu diberikan rekognisi pembelajaran lampau untuk memperoleh sertifikat guru penggerak. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak belum memenuhi kebutuhan hukum rekognisi pembelajaran lampau bagi guru pada sekolah menengah kejuruan sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No.20 Tahun 2003; UU No.14 Tahun 2005; UU No.39 Tahun 2008; PP No.74 Tahun 2008 jo. PP No.19 Tahun 2017; PERPRES No.62 Tahun 2021; PERMENDIKBUDRISTEK No.28 Tahun 2021; PERMENDIKBUDRISTEK No.26 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pendidikan Guru Penggerak memberikan rekognisi pembelajaran lampau dengan memberikan pengurangan beban belajar terhadap Guru sebagai pelatih ahli pada PSP, Guru sebagai Fasilitator pada PSP, Guru sebagai Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak, atau Guru yang memiliki surat keputusan penugasan sebagai kepala sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana PSP atau program sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan dan telah melaksanakan tugas pada PSP atau program sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; Pengurangan beban belajar terhadap Guru sebagai pelatih ahli pada PSP dan Guru sebagai Fasilitator pada PSP, dan Guru sebagai Pengajar Praktik pada pendidikan
Guru Penggerak diberikan paling banyak 76% (tujuh puluh enam persen);
Pengurangan beban belajar terhadap Guru yang memiliki surat keputusan
penugasan sebagai kepala sekolah diberikan sebesar 100% (seratus persen).
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang
Pendidikan Guru Penggerak
4 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 51 Tahun 2023
ORGANISASI - TATA KERJA - POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA
2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 51, BN 2023 (627); 18 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik
Negeri Samarinda
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja Politeknik Negeri Samarinda
(Polnes) dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,
dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi,
perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja
Politeknik Negeri Samarinda. Organisasi dan tata kerja
merupakan kebutuhan yang perlu diatur untuk
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan
Politeknik Negeri Samarinda. Penataan organisasi dan tata
kerja Politeknik Negeri Samarinda telah mendapatkan
persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor
B/458/M.KT.01/2023
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; Permendikbudrisrek Nomor 28 Tahun 2021
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang tugas dan fungsi
Polnes dalam penyelenggaraan perguruan tinggi, susunan
organisasi Polnes terdiri atas Senat, Pemimpin, Satuan
Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun, serta tata kerja
Polnes dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
yang dijabarkan dalam rincian tugas yang ditetapkan oleh
Menteri, pengaturan mengenai jabatan, pengangkatan, dan
pemberhentian, dimana penyesuaian organisasi dan tata kerja
serta penetapan jabatan dan pejabat dilakukan paling lambat
3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 13
Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik
Negeri Samarinda (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 476), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
ORGANISASI - TATA KERJA - POLITEKNIK - PERTANIAN NEGERI SAMARINDA
2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 50, BN 2023 (626); 18 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik
Pertanian Negeri Samarinda
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja Politeknik Pertanian Negeri
Samarinda (Politani Samarinda) dalam melaksanakan
pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat, dan menindaklanjuti
kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan
penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Pertanian Negeri
Samarinda. Organisasi dan tata kerja merupakan kebutuhan
yang perlu diatur untuk penyelenggaraan tridharma
perguruan tinggi di lingkungan Politeknik Pertanian Negeri
Samarinda. Penataan organisasi dan tata kerja Politeknik
Pertanian Negeri Samarinda telah mendapatkan persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/458/M.KT.01/2023
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; Permendikbudrisrek Nomor 28 Tahun 2021
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang tugas dan fungsi
Polnes dalam penyelenggaraan perguruan tinggi, susunan
organisasi Politani Samarinda terdiri atas Senat, Pemimpin,
Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun, serta tata kerja Politani Samarinda dalam melaksanakan tugas dan
fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi yang dijabarkan dalam rincian tugas yang
ditetapkan oleh Menteri, pengaturan mengenai jabatan,
pengangkatan, dan pemberhentian, dimana penyesuaian
organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat
dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan
Menteri ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
Peraturan Menteri ini mencabut Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 151/O/2002 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Samarinda
ORGANISASI - TATA KERJA - POLITEKNIK NEGERI INDRAMAYU
2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 49, BN 2023 (619); 19 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Indramayu
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja Politeknik Negeri Indramayu
(Polindra) dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,
dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi,
perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja
Politeknik Negeri Indramayu. Organisasi dan tata kerja
merupakan kebutuhan yang perlu diatur untuk
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan
Politeknik Negeri Indramayu. Penataan organisasi dan tata
kerja Politeknik Negeri Indramayu telah mendapatkan
persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor
B/458/M.KT.01/2023
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; Permendikbudrisrek Nomor 28 Tahun 2021
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang tugas dan fungsi
Polindra dalam penyelenggaraan perguruan tinggi, susunan
organisasi Polindra terdiri atas Senat, Pemimpin, Satuan
Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun, serta tata kerja
Polindra dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
yang dijabarkan dalam rincian tugas yang ditetapkan oleh
Menteri, pengaturan mengenai jabatan, pengangkatan, dan
pemberhentian, dimana penyesuaian organisasi dan tata kerja
serta penetapan jabatan dan pejabat dilakukan paling lambat
3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri
Indramayu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2014
tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik
Negeri Indramayu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1462), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusi bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa
peserta - didik - penyandang disabilitas - satuan pendidikan anak usia dini - pendidikan dasar - pendidikan menengah - pendidikan tinggi
2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 48, BN 2023 (612); https://jdih.kemdikbud.go.id/peraturan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 17, Pasal 25, Pasal 31, dan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No.20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; PP No.17 Tahun 2010; PP No. 4 Tahun 2014; PP No.13 Tahun 2020; PERPRES No.62 Tahun 2021; PERMENDIKBUDRISTEK No.28 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penerima manfaat Akomodasi yang Layak (AYL) dan Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) merupakan peserta didik penyandang disabilitas pada TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK/SMKLB, dan Perguruan Tingi; Fasilitasi penyediaan AYL melalui penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan, penyediaan sarana dan prasarana, penyiapan dan penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan penyediaan kurikulum; Bentuk AYL memperhatikan standar nasional pendidikan dan standar nasional pendidikan tinggi; Pembentukan, tugas, dan fungsi ULD pada pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi; Sumber daya manusia, layanan, sarana, dan prasarana pada ULD; Pelaporan, pengawasan, serta pemantauan dan evaluasi penyediaan AYL dan pembentukan ULD; Sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Peserta Didik yang memiliki kelainan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusi bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa; dan ketentuan mengenai Penyelenggaraan Pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 926), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
STANDAR - PENGELOLAAN - PENDIDIKAN - ANAK USIA DINI - JENJANG - PENDIDIKAN DASAR - PENDIDIKAN MENENGAH
2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 47, BN 2023 (596); 15 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah
ABSTRAK:
Bahwa bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No.20 Tahun 2003; UU No.39 Tahun 2008; PP No.57 Tahun 2021; PERPRES No.62 Tahun 2021; PERMENDIKBUDRISTEK No.28 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur mengenai:
1. Standar Pengelolaan pendidikan meliputi:
a. perencanaan kegiatan pendidikan;
b. pelaksanaan kegiatan pendidikan; dan
c. pengawasan kegiatan pendidikan
2. Standar Pengelolaan kegiatan pendidikan dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada:
a. pendidikan anak usia dini;
b. jenjang pendidikan dasar; dan
c. jenjang pendidikan menengah.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
b. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 49
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
oleh Satuan Pendidikan Nonformal;
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
oleh Pemerintah Daerah;
d. ketentuan mengenai Standar Pengelolaan yang diatur
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668); dan
e. ketentuan mengenai Standar Pengelolaan yang diatur
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional
Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1689),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023
Permendikbudriset No. 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 114), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
petunjuk teknis - tunjangan guru - aparatur sipil negara daerah
2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 45, BN 2023 (594); 17 hlm; https://jdih.kemdikbud.go.id/peraturan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan mekanisme penyampaian laporan dan
rekomendasi penyaluran dana tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara, perlu
melakukan penyesuaian terhadap pemberian tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan Guru di daerah provinsi dan kabupaten/kota. Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah provinsi dan kabupaten/kota sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No.14 Tahun 2005; UU No.39 Tahun 2008; UU No.5 Tahun 2017; UU No.23 Tahun 2014; PERPRES No.65 Tahun 2018; PP No.41 Tahun 2009; PERPRES No.62 Tahun 2021; PERMENDIKBUDRISTEK No.28 Tahun 2021
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Persyaratan penerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru ASN Daerah; alokasi, penghentian pembayaran, dan pengenaan pajak tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru ASN Daerah; monitoring, evaluasi, dan pelaporan; dan larangan dan sanksi. Pada pokoknya Peraturan Menteri ini Sebagian besar substansi sama dengan Peraturan Menteri sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah provinsi dan
Kabupaten/kota, namun terdapat beberapa penyesuaian substansi antara lain: penyesuaian nomenklatur tunjangan yakni tunjangan guru ASN Daerah. Nomenklatur ini mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DAK Khusus NonFisik; penyesuaian beberapa persyaratan penerima tunjangan; penyesuaian pelaksanaan cuti bagi penerima tunjangan; penambahan ketentuan pemberhentian penerimaan tunjangan; dan penyesuan teknis penyaluran yang dilakukan oleh Kementerian yaitu mengenai waktu pelaksanaan sinkronisasi data dan waktu pelaksanaan validasi serta penetapan penerima.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 114), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PROGRAM - PERCEPATAN - PEMENUHAN - KEBUTUHAN - GURU - PENDIDIKAN - PROVINSI PAPUA
2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 44, BN 2023 (592); 10 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Program Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru melalui Pendidikan Guru di Provinsi Papua
ABSTRAK:
untuk melakukan percepatan pemenuhan kebutuhan guru serta pemenuhan kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik untuk
guru taman kanak-kanak, raudhatul athfal, sekolah dasar, madrasah
ibtidaiyah, pendidikan kesetaraan program paket A, atau bentuk lain
yang sederajat di Provinsi Papua, perlu menyelenggarakan pendidikan
guru
Dasar peraturan ini adalah Pasal 17 Ayat (3); UU Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2001; UU Nomor 14 Tahun 2005; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 74 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 74 Tahun 2008; PP Nomor 106 Tahun 2021; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021
Dalam Peraturan Menteri ini diatur percepatan pemenuhan kebutuhan guru serta pemenuhan kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik untuk guru taman kanak-kanak, raudhatul athfal, sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, pendidikan kesetaraan program paket A, atau bentuk lain yang sederajat di Provinsi Papua melalui menyelenggarakan pendidikan guru.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2023.
10 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 43 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 43, BN 2023 (567); 8 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pendidikan Profesi Psikologi
ABSTRAK:
Untuk mencapai kompetensi yang harus dipenuhi dalam memberikan layanan
psikologi, seseorang harus menempuh pendidikan profesi psikologi dan lulus uji
kompetensi. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 53
ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan
Psikologi, perlu mengatur tata cara perolehan sertifikat profesi, uji kompetensi, dan
rekognisi pembelajaran lampau. Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang
Pendidikan Profesi Psikologi.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD Tahun 1945; UU No. 39 Tahun
2008; UU No. 12 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2022; PP No. 4 Tahun 2014; Perpres
No.62 Tahun 2021; Permendikbud No. 3 Tahun 2020; Permendikbud No. 7
Tahun 2020; Permendikbudristek No. 28 Tahun 2021; Permendikbudristek
No. 41 Tahun 2021; dan Permendikbudristek No. 6 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang penyelenggaraan pendidikan profesi psikologi yang meliputi penyelenggaraan
program studi, kurikulum, dan proses pembelajaran; uji kompetensi; gelar; dan rekognisi pembelajaran lampau.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2023.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat