Dalam Peraturan Menteri ini diatur mengenai: 1. Standar Pengelolaan pendidikan meliputi: a. perencanaan kegiatan pendidikan; b. pelaksanaan kegiatan pendidikan; dan c. pengawasan kegiatan pendidikan 2. Standar Pengelolaan kegiatan pendidikan dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada: a. pendidikan anak usia dini; b. jenjang pendidikan dasar; dan c. jenjang pendidikan menengah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat