Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pendidikan Guru Penggerak memberikan rekognisi pembelajaran lampau dengan memberikan pengurangan beban belajar terhadap Guru sebagai pelatih ahli pada PSP, Guru sebagai Fasilitator pada PSP, Guru sebagai Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak, atau Guru yang memiliki surat keputusan penugasan sebagai kepala sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana PSP atau program sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan dan telah melaksanakan tugas pada PSP atau program sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; Pengurangan beban belajar terhadap Guru sebagai pelatih ahli pada PSP dan Guru sebagai Fasilitator pada PSP, dan Guru sebagai Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak diberikan paling banyak 76% (tujuh puluh enam persen); Pengurangan beban belajar terhadap Guru yang memiliki surat keputusan penugasan sebagai kepala sekolah diberikan sebesar 100% (seratus persen).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat