PENJAMINAN MUTU - PENDIDIKAN TINGGI
2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 53, BN 2023 (638): 45 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
ABSTRAK: |
- Untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan tinggi, serta sinkronisasi dan harmonisasi pengaturan mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi, perlu mengintegrasikan pengaturan mengenai sistem penjaminan mutu, standar nasional, dan penyelenggaraan akreditasi dalam satu Peraturan Menteri.
- Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; PP Nomor 57 Tahun 2021; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; dan Permendikbudriset Nomor 28 Tahun 2021.
- Dalam Peraturan Menteri ini diatur standar nasional pendidikan tinggi, standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi, sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, dan pangkalan data pendidikan tinggi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
- Peraturan ini mencabut: 1) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016; 2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020; 3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020; dan 4) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022.
- 45
|