Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023

Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri ini diatur standar nasional pendidikan tinggi, standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi, sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, dan pangkalan data pendidikan tinggi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Bentuk Singkat
Permendikbudriset
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
18 September 2023
Tanggal Berlaku
18 September 2023
Sumber
BN 2023 (638): 45 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 44189 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
  2. Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  3. Permen Ristekdikti No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
  4. Permendikbud Ristek No. 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan