Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang tugas dan fungsi Polnes dalam penyelenggaraan perguruan tinggi, susunan organisasi Polnes terdiri atas Senat, Pemimpin, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun, serta tata kerja Polnes dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang dijabarkan dalam rincian tugas yang ditetapkan oleh Menteri, pengaturan mengenai jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian, dimana penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat