Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sinergitas Pengawasan dan Pemeliharaan Jalan dengan Pelibatan Masyarakat Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan, masyarakat dapat berperan serta dalam pemerliharaan jalan dan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan dan pemeliharaan jalan, perlu adanya pelibatan masyarakat sebagai satu kesatuan yang bersinergi dalam pengawasan dan pemeliharaan jalan;
Dasar hukum peraturan ini diatur tentang Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 13/PRT/M/2011
Dalam peraturan ini diatur tentang sinergitas pengawasan dan pemeliharaan jalan dengan pelibatan masyarakat Kota Pagar Alam, Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalulintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, sinergitas masyarakat, pembiayaan pemeliharaan jalan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023 NOMOR 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG BESARAN TUNJANGAN KEPADA PERBEKEL DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
a.bahwa dengan semakin besarnya kewenangan desa,berimplikasi dengan banyaknya program/kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pada amirnya bermuara pada besarnya jumlah dana yang
dikelola oleh setiap desa sehingga menambah beban dan tanggung jawab Perbelcel dalam pengelolaanpemerintahan desa dan keuangan desa.
b. bahwa penambahan beban kerja dan tanggung jawab dan risiko kerja Perbekel dan perangkat desa dalam melakukan perencanaan penganggaran program dan kegiatan, perlu didukung dengan peningkatan
keiejahteraan untuk meningkatkan kinerja dan integritas Perbekel dan perangkat desa.
bahwa Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2Ol7
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Kepada Perbekel dan Perangkat Desa, sudah tidak sesuai dengan kondisi
dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 tentang
Besaran Tunjangan Kepada Perbelcel dan Perangkat Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018,
Peraturan Bupati Badung Nomor 16 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Badung Tentang Perubahan,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023.
ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Kepada Perbekel dan Perangkat Desa
-
4 Halaman
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 29, BN.2023 (324)/ 9 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Jabatan Fungsional Penilik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain atau pejabat fungsional yang akan diangkat melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan, perlu dilakukan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi selaku instansi pembina memiliki tugas menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik;
c. bahwa untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain atau pejabat fungsional yang akan diangkat melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan, perlu dilakukan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi selaku instansi pembina memiliki tugas menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, materi, peserta, persyaratan dan metode uji kompetensi, tata cara pelaksanaan uji kompetensi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kota Pekalongan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Kewaspadaan Dini Daerah, maka Peraturan Wal Kota Nomor 50
Tahun 2012 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing Organisasi
Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kota Pekalongan,
perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 50
Tahun 2012 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing,
Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kota
Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 10, perubahan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 50 Tahun 2012 diubah.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 29, BN.2023 (680)/14 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penerapan Kuota Tingkat Tarif Impor Barang Tertentu Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Goverment Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United Arab Emirates)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kemudahan pelaksanaan penerapan kuota tingkat tarif untuk impor barang tertentu berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates) sebagaimana telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2023 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates), perlu mengatur penerapan kuota tingkat tarif untuk impor barang tertentu berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penerapan Kuota Tingkat Tarif untuk Impor Barang Tertentu berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates);
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2023, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Skema TRQ, dokumen pemberitahuan impor barang, impor barang tertentu dan sistem INATRADE,
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa dengan terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah berkenaan dan/atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten
Murung Raya, Kabupaten Barito Timur di Provinsi
Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Pera tu ran Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Pera tu ran Daerah ten tang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2023;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2023;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kabupaten Katingan Tahun 2005-2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun
2019 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2018-2023;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Katingan Tahun 2018-2023;
Peraturan Supati Katingan Nomor 20 Tahun 2022
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Katingan Tahun 2023;
Peraturan ini menyisipkan 1 (satu) Pasal diantara Pasal 4 dan Pasal 5, yaitu Pasal 4A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Mengubah Peraturan Bupati Katingan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2023
630 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 29 Tahun 2023
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI MASYARAKAT PEKERJA RENTAN DAN PENYELENGGARA PEMILU
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan Bagi Masyarakat Pekerja Rentan Dan
Penyelenggara Pemilu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan sosial
bagi masyarakat antara lain petani, nelayan,
pedagang, buruh harian lepas, pekerja lingkup
keagamaan, relawan bencana alam, dan pekerja
rentan lainnya serta penyelenggara pemilu di
Kabupaten Lampung Tengah, perlu diatur pedoman
pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan bagi Masyarakat Pekerja Rentan
dan Penyelenggara Pemilu.
UU No 28 Tahun 1959, UU No 13 Tahun 2003, UU No 40 Tahun 2004, UU No 24 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 109 Tahun 2013, Perda Kab Lampung Tengah No 9 Tahun 2016, Perda Kab Lampung Tengah No 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Masyarakat Pekerja Rentan Dan Penyelenggara Pemilu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
Halaman : 8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 29 Tahun 2023
tata - cara - pelaksanaan - mutasi - pegawai - negeri - sipil - yang - masuk - dan - keluar - lingkungan - pemerintah - kabupaten - ciamis
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD 2023/29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri sipil yang Masuk dan keluar Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin objektivitas dan transparansi proses mutasi PNS antar instansi pemerintah pada Pemkab Ciamis, perlu mengatur tata cara pelaksanaan mutasi PNS yang masuk dan keluar lingkungan Pemkab Ciamis mengacu pada perpu yang berlaku maka perlu menetapkan Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS yang Masuk dan Keluar lingkungan Pemkab Ciamis dengan Perbup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 58 Tahun 2019; Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019; Perda Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Ciamis No. 1 Tahun 2020; Perda Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2017; Perbup Ciamis No. 93 Tahun 2023.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Prinsip Pelaksanaan Mutasi, Perencanaan Mutasi, Ketentuan Mutasi Masuk, Ketentuan Mutasi Keluar, Kewenangan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2023.
12 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Wonosobo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten
Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12
Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan
Pemerintahan bidang pariwisata, kebudayaan dan ekonomi kreatif yang
menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Wonosobo
Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten
Wonosobo
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat