Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, Perbankan, Lembaga Keuangan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2021/NO.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek atas uang milik Daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan Daerah, tugas Daerah dan kualitas pelayanan publik;
Bahwa bunga Deposito merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah yang setiap tahunnya dapat memberikan kontribusi kepada daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 20 tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2021 .
Peraturan ini memuat tentang : PENEMPATAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM DALAM BENTUK DEPOSITO.
Dalam Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
BENTUK PENEMPATAN UANG DAERAH;
BESARAN PENEMPATAN UANG DAERAH;
SUMBER DANA;
MEKANISME PENEMPATAN DEPOSITO;
MEKANISME PENCAIRAN DEPOSITO;
KEWAJIBAN;
SANKSI ADMINISTRASI;
MONITORING DAN EVALUASI;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2021.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 49 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Pinjaman Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Badan usaha Milik Daerah Perbankan Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di
Kabupaten Boyolali, perlu peningkatan daya saing
produk dan fasilitasi pembiayaan yang terintegrasi,
antara Pemerintah Kabupaten Boyolali dengan Badan
Usaha Milik Daerah perbankan sebagai penghimpun dan
penyalur dana yang memiliki peran strategis dal am
menunjang pertumbuhan ekonomi, stabilitas sosial,
pelaksanaan pembangunan dan hasil-hasilnya ke arah
peningkatan taraf hidup masyarakat Kabupaten Boyolali;
b. bahwa pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan
menengah, perlu diselenggarakan secara tepat, optimal,
dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim
yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha,
dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha
seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan
kedudukan, peran, dan potensi usaha mikro, kecil, dan
menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi,
pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat,
penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan
c. bahwa untuk meningkatkan daya saing produk usaha
mikro kecil dan menengah, perlu pembiayaan kepada
usaha mikro kecil dan menengah melalui pemberian
dana pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali
kepada Badan Usaha Milik Daerah Perbankan
Kabupaten Boyolali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Pinjaman Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Badan
Usaha Milik Daerah Perbankan Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip pemberian pinjaman, pelaksanaan pemberian pinjaman, risiko pinjaman dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 47 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Operasional Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karanganyar
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3, Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (4), Pasal 16 ayat (5), Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23 ayat (5), Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 ayat (2), Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karanganyar, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Operasional Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karanganyar;
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 63 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 94 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 118 Tahun 2018; PERDA No. 27 Tahun 2015; PERDA No. 7 Tahun 2018;
Pendirian PUD BPR Bank Karanganyar mempunyai maksud untuk membantu mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Daerah di segala bidang Bertujuan menumbuh kembangkan iklim usaha yang sehat di Daerah, memperluas akses jasa keuangan kepada masyarakat, menyediakan layanan jasa perbankan dan pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memperoleh laba atau keuntungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai maksud dan tujuan pendirian PUD BPR Bank Karanganyar yang diatur dalam Pasal 2.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Nama dan Logo PUD Bank Karanganyar yang diatur dalam Pasal 3.
100 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Logo Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Galuh Ciamis
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya untuk memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna, mempercepat terwujudnya Kesejahteraan rakyat dengan mengoptimalkan seluruh potensi Daerah yang dimiliki telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2021 tentang Bank Perkreditan Rakyat Galuh Ciamis, dan bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2021 tentang Bank Perkreditan Rakyat Galuh Ciamis, mengamanatkan Nama panggilan dan logo BPR ditetapkan oleh Bupati. Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Logo Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Galuh Ciamis.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2016, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2021.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penetapan Nama Panggilan dan Logo BPR, Makna Bentuk dan Warna Logo, Pengunaan Nama Panggilan dan Logo BPR, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 28 Tahun 2021
penyertaan modal - pt bank pembiayaan rakyat syariah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2021/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan modal disetor
Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan
Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra
Perwira, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2021 mengalokasikan tambahan penyertaan
modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira sebesar
Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga
kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah Buana Mitra Perwira Purbalingga, maka untuk
penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga
kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah Buana Mitra Perwira Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini menetapkan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada
Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), maka jumlah Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga di Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira yang semula Rp 5.270.000.000,00 (lima milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah) menjadi Rp.5. 770.000.000,00 (lirna milyar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja
Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Artha Perwira, Pemerintah Kabupaten Purbalingga
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Tahun Anggaran 2021 mengalokasikan
tambahan penyertaan modal kepada Perusahaan
Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Artha Perwira sebesar Rp 950.000.000,00 (sembilan
ratus lima puluh juta rupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019 ten tang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga
kepada Sadan Usaha Milik Daerah, untuk pelaksanaan
tambahan penyertaan modal ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga
kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun
Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini ditetapkan penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada
Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha
Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 950.000.000,00 (sembilan
ratus lima puluh juta rupiah), maka jumlah Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga di
Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga yang semula
Rp 9.900.000.000,00 (sembilan milyar sembilan ratus juta rupiah) menjadi Rp 10.850.000.000,00 (sepuluh milyar
delapan ratus lima puluh juta juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purbalingga Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja
Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan
Kredit Kecamatan Purbalingga, Pemerintah Kabupaten
Purbalingga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 mengalokasikan
tambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas
Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan
Purbalingga sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019 ten tang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga
kepada Badan Usaha Milik Daerah, untuk pelaksanaan
tambahan penyertaan modal ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga
kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat
Badan Kredit Kecamatan Purbalingga Tahun Anggaran
2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini menetapkan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada
Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purbalingga Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), maka jumlah Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga di
Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purbalingga yang semula Rp 13.182.000.000,00
(tiga belas milyar seratus delapan puluh dua juta rupiah) menjadi Rp 13.682.000.000,00 (tiga belas milyar enam ratus
delapan puluh dua juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka mendorong peningkatan kinerja
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tengah, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2021 mengalokasikan tambahan penyertaan
modal kepada Perusahaan Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebesar
Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga
kepada Badan Usaha Milik Daerah, untuk pelaksanaan
tambahan penyertaan modal ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penarnbahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga
kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2020;
peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan penambahan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12
Tahun 2020 sebesar Rp 1.000.000.000,00, maka jumlah Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga di
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengahyang semula Rp 34.605.000.000,00 (tiga puluh empat milyar
enam ratus lima juta rupiah) menjadi Rp35.605.000.000,00 (tiga puluh lima milyar enam ratus limajuta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mimika Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat