Peraturan ini memuat tentang : PENEMPATAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM DALAM BENTUK DEPOSITO. Dalam Sistematika : KETENTUAN UMUM; BENTUK PENEMPATAN UANG DAERAH; BESARAN PENEMPATAN UANG DAERAH; SUMBER DANA; MEKANISME PENEMPATAN DEPOSITO; MEKANISME PENCAIRAN DEPOSITO; KEWAJIBAN; SANKSI ADMINISTRASI; MONITORING DAN EVALUASI; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat