peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan penambahan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2020 sebesar Rp 1.000.000.000,00, maka jumlah Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga di Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengahyang semula Rp 34.605.000.000,00 (tiga puluh empat milyar enam ratus lima juta rupiah) menjadi Rp35.605.000.000,00 (tiga puluh lima milyar enam ratus limajuta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat