Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mimika Nomor 23 Tahun 2021

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika. Pejabat Wajib LHKPN terdiri dari : a. Bupati Mimika; b. Wakil Bupati Mimika; c. Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika; d. Pejabat Esalon II dan yang disamakan; e. Pejabat Esalon III dan yang disamakan;; f. Auditor; g. Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD);

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mimika Nomor 23 Tahun 2021 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mimika
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Timika
Tanggal Penetapan
13 September 2021
Tanggal Pengundangan
13 September 2021
Tanggal Berlaku
13 September 2021
Sumber
BD.2021/NO.23
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mimika
Bidang
Halaman ini telah diakses 307 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan