Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika. Pejabat Wajib LHKPN terdiri dari : a. Bupati Mimika; b. Wakil Bupati Mimika; c. Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika; d. Pejabat Esalon II dan yang disamakan; e. Pejabat Esalon III dan yang disamakan;; f. Auditor; g. Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat