Pendirian PUD BPR Bank Karanganyar mempunyai maksud untuk membantu mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Daerah di segala bidang Bertujuan menumbuh kembangkan iklim usaha yang sehat di Daerah, memperluas akses jasa keuangan kepada masyarakat, menyediakan layanan jasa perbankan dan pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memperoleh laba atau keuntungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat